Masyarakat Diharap Tingkatkan Kesadaran Jaga Keselamatan Penggunaan LPG

“Kalo lihat  selang sudah butut, jangan dibiarkan begitu saja. Harus diganti. Jadi lebih kepada awareness masyarakat itu sendiri. Nggak usah disuruh (baru ganti),” kata Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo usai jumpa pers penjelasan pemerintah mengenai keselamatan penggunaan LPG 3 kg, kemarin sore.

 

Evita mencontohkan, jika selang yang digunakan sudah retak-retak atau kering, sebaiknya segera diganti. Biaya untuk penggantian juga relatif murah, hanya sekitar Rp 12.500.

 

Dalam kesempatan tersebut, Evita juga menegaskan bahwa pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap produk-produk yang terkait LPG seperti tabung, selang, katub, regulator, rubber seal dan kompor. Semua produk tersebut, baik produksi dalam negeri maupun impor, harus memenuhi SNI.

 

“Yang diawasi tidak hanya produk dalam negeri, tetapi juga impor. Jika tidak ada tulisan standar nasional Indonesia (SNI), tidak boleh diperdagangkan,” paparnya.

 

Direktur Niaga dan Pemasaran PT Pertamina Djaelani Sutomo menambahkan, pada dasarnya, PT Pertamina dalam melakukan pengadaan produk-produk terkait LPG 3 kg adalah produk yang sudah lulus SNI.

 

“Kami tidak akan membeli jika tidak ada logo SNI,” tegasnya.

 

Khusus mengenai tabung, lanjut Djaelani, sebelum didistribusikan sudah melalui pengawasan berlipat. Pada saat penerimaan, tabung sudah melalui penelitian dari Depnakertrans terkait ketahanan tabung terhadap perubahan tekanan dan pada saat proses pengisian, Pertamina telah pula melakukan proses pengawasan dengan mencelupkan tabung dalam air untuk melihat ada tidaknya kebocoron

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.