“Kalo lihat selang
sudah butut, jangan dibiarkan begitu saja. Harus diganti. Jadi lebih kepada awareness masyarakat itu sendiri. Nggak
usah disuruh (baru ganti),†kata Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo
usai jumpa pers penjelasan pemerintah mengenai keselamatan penggunaan LPG 3 kg,
kemarin sore.
Evita mencontohkan, jika selang yang digunakan sudah
retak-retak atau kering, sebaiknya segera diganti. Biaya untuk penggantian juga
relatif murah, hanya sekitar Rp 12.500.
Dalam kesempatan tersebut, Evita juga menegaskan bahwa pemerintah
akan memperketat pengawasan terhadap produk-produk yang terkait LPG seperti
tabung, selang, katub, regulator, rubber
seal dan kompor. Semua produk tersebut, baik produksi dalam negeri maupun
impor, harus memenuhi SNI.
“Yang diawasi tidak hanya produk dalam negeri, tetapi juga
impor. Jika tidak ada tulisan standar nasional
Direktur Niaga dan Pemasaran PT Pertamina Djaelani Sutomo
menambahkan, pada dasarnya, PT Pertamina dalam melakukan pengadaan
produk-produk terkait LPG 3 kg adalah produk yang sudah lulus SNI.
“Kami tidak akan membeli jika tidak ada logo SNI,â€Â
tegasnya.
Khusus mengenai tabung, lanjut Djaelani, sebelum
didistribusikan sudah melalui pengawasan berlipat. Pada saat penerimaan, tabung
sudah melalui penelitian dari Depnakertrans terkait ketahanan tabung terhadap
perubahan tekanan dan pada saat proses pengisian, Pertamina telah pula
melakukan proses pengawasan dengan mencelupkan tabung dalam air untuk melihat
ada tidaknya kebocoron