Masa Komitmen Habis, WK Harus Dikembalikan ke Pemerintah


“Nantinya, pemerintah cq Menteri ESDM akan memutuskan apakah nantinya akan ditawarkan secara terbuka atau bagaimana,” kata Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso disela-sela rapat dengan Komisi VII DPR, kemarin.

 

Hal tersebut diungkapkan Luluk menjawab pertanyaan wartawan mengenai rencana PT Pertamina (Persero) mengambil blok migas yang masa eksplorasinya telah berakhir yaitu Blok Madura dan Blok Ketapang. 

 

Saat ini, lanjutnya, pemerintah sedang membuat SOP mengenai wilayah kerja yang telah habis masa komitmen eksplorasinya. Ini merupakan bagian dari Kerangka Regulasi Migas yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan migas.

 

“Dengan adanya kerangka regulasi, semuanya menjadi jelas. Tidak ada interpretasi lagi. Jika ada kejadian A, maka penyelesaiannya B. Semuanya ada di dalam kerangka tersebut,” katanya.

 

Penyusunan Kerangka Regulasi Migas dilakukan pemerintah bersama stakeholders dan masyarakat. Draft Kerangka Regulasi Migas mengatur tentang peran pemerintah di bidang migas, hubungan pemerintah dengan badan pelaksana/usaha bidang migas, penetapan kebijakan migas, pedoman regulasi migas, regulasi usaha hulu-hilir migas, regulasi keteknikan migas, pembinaan usaha penunjang migas dan penegakan hukum migas.

 

Peran pemerintah di bidang migas terdiri dari peran Menteri ESDM, Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa dan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas.

 

Sedangkan pada bagian hubungan pemerintah dengan badan pelaksana/usaha bidang migas, dibagi menjadi 3 yaitu hubungan pemerintah dengan Badan Pelaksana Hulu Migas, hubungan pemerintah dengan badan usaha/badan usaha tetap dan hubungan pemerintah dengan BUMN migas.

 

Sementara regulasi usaha hulu migas mengatur tentang operatorship, penetapan wilayah kerja, kontrak kerja sama, efisiensi pengusahaan dan penetapan harga jual, perlindungan konsumen hulu dan fasilitas hubungan komersial. Regulasi usaha hilir migas mengatur tentang aturan pasar, ruas usaha dan wilayah usaha migas, perijinan, penetapan harga jual, perlindungan konsumen hilir dan fasilitasi hubungan komersial.

 

Regulasi keteknikan migas terdiri dari keselamatan migas, infrastruktur teknologi migas, teknologi, tenaga teknik dan standardisasi, sertifikasi dan akreditasi.

 

Pembinaan usaha penunjang migas dibagi dua yaitu usaha jasa penunjang migas dan industri penunjang migas. (Copyright by Ditjen Migas)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.