Masa Kerja Timnas Lapindo Diperpanjang Satu Bulan


Keputusan itu ditetapkan dalam rapat terbatas di Istana Negara, Kamis (8/3) malam. Rapat dipimpin langsung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan dihadiri oleh Wapres Jusuf Kalla, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, Menteri Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar, Menteri PU Djoko Kirmanto, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, Kepala BPN Joyo Winoto dan anggota Timnas.

 

Selain itu, pemerintah juga memerintahkan Lapindo menempatkan 20% dari Rp 2,5 triliun untuk rehabilitasi sosial korban lumpur panas. Uang senilai Rp 500 milyar tersebut disimpan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur.

 

Dalam raker dengan Komisi VII DPR-RI, Rabu (7/3) malam, Timnas menghitung, setelah ledakan pipa gas PT Pertamina (Persero) pada 22 November 2006, dana yang dibutuhkan untuk ganti rugi, rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur sebesar Rp 3,393 triliun. Biaya ini lebih besar dibandingkan dengan janji Lapindo Brantas Inc. senilai Rp 2,5 triliun-sebagai biaya ganti rugi kepada masyarakat.

 

“Kalau Lapindo membayar Rp 2,5 triliun itu, berarti masih ada kekurangan Rp 893 miliar. Jika bisa, sisanya ini ditanggung pemerintah,” kata Ketua Tim Pelaksana Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo, Basuki Hadimoeljono, dalam rapat tersebut. (sumber: Koran Tempo)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.