Dalam putusan yang dibacakan 9 hakim konstitusi, MK juga
menyatakan BPH Migas tidak dapat disamakan dengan BP MIGAS yang telah
dibubarkan pada 13 November 2012.
Menurut MK, konstitusionalitas BPMIGAS tidak dapat
dijadikan pertimbangan bagi konstitusionalitas BPH Migas karena terdapat
perbedaan mendasar antara kedua badan tersebut. Pengawasan yang dilakukan
BPMIGAS, papar MK, sangat terkait dengan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya
migas, sehingga berdampak langsung terhadap penguasaan negara pada tingkat
pertama yaitu melakukan pengelolaan terhadap sumber daya alam untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sedangkan fungsi BPH Migas adalah untuk
menjamin distribusi dan ketersediaan migas dan terselenggaranya kegiatan usaha
hilir melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar dan transparan.
Dikatakan pula, tugas dan fungsi BPH Migas dijabarkan secara jelas dalam UU Migas dan peraturan perundang-undangan di bawahnya. Dari pengaturan-pengaturan tersebut, tidak terdapat tumpang tindih kewenangan antara BPH Migas dengan badan lain yang dibentuk pemerintah sehingga dalil bahwa keberadaan BPH Migas menimbulkan ketidakpastian hukum adalah tidak beralasan. (Tursilowulan)