MK Tolak Permohonan Pembubaran BPH Migas

Dalam putusan yang dibacakan 9 hakim konstitusi, MK juga menyatakan BPH Migas tidak dapat disamakan dengan BP MIGAS yang telah dibubarkan pada 13 November 2012.

Menurut MK, konstitusionalitas BPMIGAS tidak dapat dijadikan pertimbangan bagi konstitusionalitas BPH Migas karena terdapat perbedaan mendasar antara kedua badan tersebut. Pengawasan yang dilakukan BPMIGAS, papar MK, sangat terkait dengan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya migas, sehingga berdampak langsung terhadap penguasaan negara pada tingkat pertama yaitu melakukan pengelolaan terhadap sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sedangkan fungsi BPH Migas adalah untuk menjamin distribusi dan ketersediaan migas dan terselenggaranya kegiatan usaha hilir melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar dan transparan.

Dikatakan pula, tugas dan fungsi BPH Migas dijabarkan secara jelas dalam UU Migas dan peraturan perundang-undangan di bawahnya. Dari pengaturan-pengaturan tersebut, tidak terdapat tumpang tindih kewenangan antara BPH Migas dengan badan lain yang dibentuk pemerintah sehingga dalil bahwa keberadaan BPH Migas menimbulkan ketidakpastian hukum adalah tidak beralasan. (Tursilowulan)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.