MESDM: Donggi-Senoro Harus Jalan

Hal itu disampaikan Darwin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, kemarin.

 

Darwin mengatakan, jika hasil kesepakatan tersebut ternyata gas dari Lapangan Donggi-Senoro harus diekspor karena faktor keekonomian, maka pemerintah akan mengekspor. Meski demikian, tetap harus disediakan untuk memenuhi kebutuhan domestik.

 

Secara prinsip, paparnya, sebaiknya memang gas dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan domestik. Namun kondisi sejumlah lapangan migas di Indonesia yang berada di daerah terpencil, secara ekonomis tidak memungkinkan untuk digunakan domestik seluruhnya karena biaya pengembangannya yang mahal.

 

"Hidup kita jangan hitam dan putih. Donggi-Senoro yang penting jalan," katanya.

 

Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo menambahkan, pekan ini pemerintah akan melakukan pertemuan dengan produsen, konsumen dan perbankan untuk membahas pengembangan Donggi-Senoro.

 

"Jika gas akan digunakan untuk domestik, semuanya harus jelas. Termasuk juga pendanaannya. Makanya kita juga akan bicara dengan perbankan," kata Evita.

 

Diharapkan pada awal Desember ini, hasil kajian mengenai pengembangan Donggi-Senoro sudah dapat diselesaikan dan pada Januari 2010, pengembangan sudah dapat dilakukan.

 

Seperti diketahui, terkait pengembangan Lapangan Donggi-Senoro untuk domestik, Konsorsium PT Pertamina dan PT Medco telah menurunkan harga jual gas menjadi antara US$ 5-6 per MMBTU dari US$ 6,16 per MMBTU. Penurunan harga jual gas Donggi-Senoro untuk konsumen domestik itu dengan persyaratan pembeli harus siap menyerap gas tersebut dan adanya kejelasan dari segi pembiayaan.

 

Hingga saat ini sudah ada 3 perusahaan yang menyatakan
berminat membeli gas Donggi-Senoro yaitu PT Pupuk Sriwijaya (Pusri), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan PT Panca Amara Utama (PAU). Ketiga perusahaan itu, membutuhkan pasokan gas sekitar 211 MMSCFD. Jumlah ini hanya sebagian dari kapasitas produksi lapangan Donggi-Senoro.

 

Untuk mengembangkan lapangan yang dioperatori PT Pertamina dan PT Medco itu, biaya yang diperlukan sekitar US$ 3,7 miliar, dengan perincian US$ 1,7 miliar untuk pengembangan upstream dan US$ 2 miliar untuk downstream. Dengan estimasi nilai tukar rupiah terhadap dolar sebesar Rp 10.000, maka biaya yang diperlukan sekitar Rp 37 triliun.

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.