MESDM Surati Menlu Terkait Renegosiasi Kontrak Jual Beli Gas Singapura

“Kita sudah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri karena yang memungkinkan (renegosiasi) itu antara pemerintah dengan pemerintah,” kata Darwin pada akhir pekan lalu.

Menurut Darwin, Pemerintah Indonesia harus menjelaskan kepada Pemerintah Singapura mengenai keadaan pasokan dan kebutuhan di dalam negeri yang semakin meningkat. Diharapkan Singapura dapat memahami kondisi tersebut.

“Kita harapkan sama-sama saling memahami,” tambahnya.

Koordinasi dengan Kemenlu, lanjutnya, dilakukan karena Menlu atas nama Presiden dan negara merupakan pihak yang paling mengerti tentang tata cara renegosiasi antar negara.

Renegosiasi kontrak jual beli gas dengan Singapura dilakukan untuk memenuhi kebutuhan domestik. Renegosiasi dilakukan secara hati-hati dan saling menghormati.

Jika Pemerintah Indonesia langsung bersikap keras, misalnya menutup keran ekspor begitu saja, maka dapat digugat ke pengadilan arbitrase dan besar kemungkinan akan kalah karena telah mengingkari kontrak.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.