Lex Specialist Untuk Menteri ESDM


Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, kemarin.
 
Lex specialist pernah diberikan kepada Menteri ESDM sekitar tahun 90-an. Dengan kewenangan khusus itu, maka Menteri ESDM dapat melakukan kebijakan di luar sektor, namun terkait dengan kegiatan energi.
 
"Dulu kita punya power, namanya OR 23. Barang masuk, bebas bea.Kalau sekarang tidak bisa. Saya minta Wapres untuk menjadi lead memecahkan kendala internal ini," kata Purnomo.
 
Dengan adanya kewenangan khusus bagi Menteri ESDM, Purnomo berkeyakinan masalah tumpang tindih lahan, pembayaran fiskal,PPN serta bea masuk, bisa diatasi.
 
Purnomo mencontohkan, bea masuk untuk barang impor yang banyak dikeluhkan kontraktor, sesuai dengan kontrak bagi hasil, seharusnya tidak dikenakan.
 
"Kami punya fatwa MA bahwa kontrak itu sama kuat seperti UU. Kalau kita sepakat bagi hasil 85:15, maka itu sudah paket, semuanya," terang Purnomo.
 
Menurut dia, pajak memang harus dibayar dan itu sudah termasuk dalam bagi hasil. Tapi tidak berarti bea masuk juga harus dibayar kontraktor.
Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.