Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, kemarin.
Lex specialist pernah
diberikan kepada Menteri ESDM sekitar tahun 90-an. Dengan kewenangan
khusus itu, maka Menteri ESDM dapat melakukan kebijakan di luar sektor,
namun terkait dengan kegiatan energi.
"Dulu kita punya power,
namanya OR 23. Barang masuk, bebas bea.Kalau sekarang tidak bisa. Saya
minta Wapres untuk menjadi lead memecahkan kendala internal ini," kata
Purnomo.
Dengan adanya kewenangan
khusus bagi Menteri ESDM, Purnomo berkeyakinan masalah tumpang tindih
lahan, pembayaran fiskal,PPN serta bea masuk, bisa diatasi.
Purnomo mencontohkan, bea
masuk untuk barang impor yang banyak dikeluhkan kontraktor, sesuai
dengan kontrak bagi hasil, seharusnya tidak dikenakan.
"Kami punya fatwa MA bahwa
kontrak itu sama kuat seperti UU. Kalau kita sepakat bagi hasil 85:15,
maka itu sudah paket, semuanya," terang Purnomo.
Menurut dia, pajak memang
harus dibayar dan itu sudah termasuk dalam bagi hasil. Tapi tidak
berarti bea masuk juga harus dibayar kontraktor.