Lebih Jauh Tentang Perpanjangan Kontrak Kerja Sama Migas

Slide 1

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas A. Edy Hermantoro mencontohkan, misalnya dalam sebuah lapangan migas yang lama kontraknya 30 tahun, ternyata pada tahun 15 ditemukan cadangan migas baru. Namun lantaran saat itu tidak ada infrastruktur, maka cadangan tersebut belum dapat dikembangkan. Seiring berjalannya waktu atau di ujung masa berakhirnya kontrak, ternyata infrastruktur dan pasar telah tersedia, sehingga cadangan tersebut dapat dikembangkan.

“Kondisi seperti itu kita harus pikirkan untuk diperpanjang kontraknya. Masalah ‘benderanya’ siapa? Itu full kebijakan Menteri ESDM, sesuai dengan UU yang berlaku,” jelas Edy.

Terhadap permohonan perpanjangan KKKS, selain memperhatikan tiga kondisi tersebut, Pemerintah juga melakukan penilaian berdasarkan  sejumlah pertimbangan, antara lain teknikal, company performance dan pemanfaatan hasil produksi seperti penerimaan negara dan pemanfaatan gas bumi untuk mendukung ketahanan pangan dan energi. Selain itu, penilaian terhadap geopolitik, isu nasionalisme serta  term and conditions dalam kontrak lama terhadap kontrak baru

Item-item dalam penilaian itu, menurut Edy, sangat penting dan saling terkait. Sebagai contoh, mengenai pertimbangan teknikal, maka Pemerintah akan melihat sampai sejauh mana cadangan tersebut bisa dikembangkan karena dapat berpengaruh terhadap term and condition. Jika cadangannya masih besar dan resikonya kegagalannya kecil, maka term and condition haruslah berbeda dari kontrak sebelumnya. Dalam artian, bagi hasilnya lebih menguntungkan bagi negara.

Namun, itu bukan harga mati. Jika yang terjadi sebaliknya, seperti cadangan hanya bersisa sedikit, sementara jika tidak dikembangkan maka merugikan masyarakat sekitar seperti tidak dapat menikmati listrik,  maka bisa saja porsi bagi hasil dapat lebih besar bagi KKKS.

“Harus dipahami, dalam industri migas,  cadangan masih besar atau kecil, alat yang digunakan sama. Demikian pula cara mengangkat dan biaya yang digunakan. Karena itu, pertimbangan keekonomian kita perhitungkan,” katanya.

Terkait company performance,  Pemerintah melakukan penilaian apakah perusahaan tersebut aktif melakukan eksplorasi atau hanya mementingkan produksinya semata. Selain itu, apakah pernah berbuat tidak baik kepada Pemerintah Indonesia atau sebaliknya.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.