Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas A. Edy Hermantoro
mencontohkan, misalnya dalam sebuah lapangan migas yang lama kontraknya 30
tahun, ternyata pada tahun 15 ditemukan cadangan migas baru. Namun lantaran
saat itu tidak ada infrastruktur, maka cadangan tersebut belum dapat
dikembangkan. Seiring berjalannya waktu atau di ujung masa berakhirnya kontrak,
ternyata infrastruktur dan pasar telah tersedia, sehingga cadangan tersebut
dapat dikembangkan.
Terhadap permohonan perpanjangan KKKS, selain
memperhatikan tiga kondisi tersebut, Pemerintah juga melakukan penilaian berdasarkan
sejumlah pertimbangan, antara lain teknikal,
company performance dan pemanfaatan
hasil produksi seperti penerimaan negara dan pemanfaatan gas bumi untuk
mendukung ketahanan pangan dan energi. Selain itu, penilaian terhadap geopolitik,
isu nasionalisme serta term and conditions dalam kontrak lama
terhadap kontrak baru
Item-item dalam penilaian itu, menurut Edy, sangat penting
dan saling terkait. Sebagai contoh, mengenai pertimbangan teknikal, maka Pemerintah
akan melihat sampai sejauh mana cadangan tersebut bisa dikembangkan karena dapat
berpengaruh terhadap term and condition.
Jika cadangannya masih besar dan resikonya kegagalannya kecil, maka term and condition haruslah berbeda dari
kontrak sebelumnya. Dalam artian, bagi hasilnya lebih menguntungkan bagi
negara.
Namun, itu bukan harga mati. Jika yang terjadi sebaliknya,
seperti cadangan hanya bersisa sedikit, sementara jika tidak dikembangkan maka
merugikan masyarakat sekitar seperti tidak dapat menikmati listrik, maka bisa saja porsi bagi hasil dapat lebih
besar bagi KKKS.
“Harus dipahami, dalam industri migas, cadangan masih besar atau kecil, alat yang
digunakan sama. Demikian pula cara mengangkat dan biaya yang digunakan. Karena
itu, pertimbangan keekonomian kita perhitungkan,†katanya.
Terkait company
performance, Pemerintah melakukan
penilaian apakah perusahaan tersebut aktif melakukan eksplorasi atau hanya
mementingkan produksinya semata. Selain itu, apakah pernah berbuat tidak baik
kepada Pemerintah