Lebih Jauh Tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Migas dan GMB

 

Dalam aturan tersebut, antara lain dinyatakan bahwa Menteri ESDM menetapkan kebijakan penyiapan, penetapan dan penawaran wilayah kerja migas berdasarkan aspek teknis, ekonomis, tingkat resiko, efisiensi dan berazaskan keterbukaan, keadilan, akuntabilitas dan persaingan usaha yang wajar.

 

Dirjen migas menyiapkan wilayah kerja Kerja yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha (BU) dalam hal ini BUMN/BUMD/BU Swasta atau Bentuk Usaha Tetap (BU/BUT), yang berasal dari wilayah terbuka. Wilayah terbuka adalah bagian dari wilayah hukum pertambangan Indonesia yang belum ditetapkan sebagai wilayah kerja. Dalam hal ini, Wilayah terbuka  diantaranya  dapat berasal dari:

·         Wilayah yang belum ditetapkan sebagai wilayah kerja

·         Bagian wilayah kerja yang disisihkan berdasarkan Kontrak Kerja Sama;

·         Wilayah Kerja yang berakhir Kontrak Kerja Samanya

·         Bagian wilayah Kerja yang belum pernah dikembangkan dan/atau sedang atau pernah diproduksi yang disisihkan atas usul Kontraktor

·         Bagian wilayah Kerja yang belum pernah dikembangkan dan/atau sedang atau pernah diproduksi yang disisihkan berdasarkan permintaan Menteri

 

Penawaran Wilayah Kerja dapat dilaksanakan melalui 2 (dua) mekanisme, yang pertama Lelang Reguler dan kedua Lelang Penawaran Langsung melalui Studi Bersama.

 

Penawaran wilayah kerja melalui Lelang Wilayah Kerja/Lelang Reguler dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Minyak dan Gas  Bumi (Ditjen Migas), melalui  evaluasi teknis dan ekonomi serta pengolahan data wilayah tersebut. Dalam pelaksanaan evaluasi teknis, ekonomi, dan pengolahan data, Direktur Jenderal Migas dapat menunjuk pihak lain yang memiliki kemampuan dan keahlian dan/atau data sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

Berdasarkan hasil evaluasi teknis dan ekonomi tersebut, Dirjen Migas selanjutnya menyusun batas-batas Wilayah Kerja dengan menggunakan sistem grid, menyusun prosedur, tata cara, dan persyaratan pelaksanaan Penawaran Wilayah Kerja, serta menyusun bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama, yang selanjutnya diampaikan kepada Menteri ESDM untuk ditetapkan sebagai wilayah kerja yang akan ditawarkan. Lelang wilayah kerja dimaksud diumumkan di website/koran sehingga terbuka kesempatan bagi siapa saja untuk mengikuti lelang wilayah kerja, baik BUMN, BUMD, BU swasta maupun Bentuk Usaha Tetap (BUT).

 

Penawaran Langsung Wilayah Kerja dilakukan oleh Dirjen Migas berdasarkan usulan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap. Usulan penawaran langsung wilayah kerja dimaksud hanya dapat diajukan terhadap wilayah terbuka yang belum dievaluasi untuk dicadangkan dalam rangka lelang wilayah kerja oleh Direktorat Jenderal Migas.

 

Penawaran langsung wilayah kerja terhadap wilayah yang diusulkan, wajib terlebih dahulu dilaksanakan melalui studi bersama (Joint Study) dan hanya dapat dilakukan setelah dikeluarkannya persetujuan secara tertulis mengenai penyisihan atau pengakhiran terhadap wilayah terbuka oleh Menteri. Usulan Penawaran langsung wilayah kerja disampaikan secara tertulis kepada Ditjen Migas dengan melampirkan beberapa persyaratan antara lain:

 

·         Batas batas wilayah terbuka atau wilayah kerja yang diusulkan sesuai dengan kode grid dan tidak melebihi 8 (delapan) grid

 

·         Laporan singkat geologi potensi minyak dan gas bumi

·         Perkiraan cadangan, perkiraan produksi, rencana pemroduksian, dan kajian keekonomian lapangan

·         Profil Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap

·         Pernyataan kesanggupan penyerahan jaminan pelaksanaan Studi Bersama

·         Rencana kerja pelaksanaan Studi Bersama dan tata waktunya

 

Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang telah melengkapi persyaratan, selanjutnya akan dicatat sebagai pengusul Penawaran Langsung Wilayah Kerja sejak diterimanya surat usulan oleh Ditjen Migas. Sedangkan apabila persyaratan dimaksud dinyatakan tidak lengkap, maka usulan tersebut dikembalikan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dan tidak tercatat sebagai usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja.

 

Apabila dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah diterimanya usulan dari BU atau BUT terdapat BU atau BUT lain yang mengajukan usulan penawaran langsung wilayah kerja yang areanya meliputi lebih dari 25% dari luas area yang diusulkan sebelumnya, terhadap area-area yang diusulkan  tersebut dicadangkan untuk Lelang Wilayah Kerja. Sedangkan apabila dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah diterimanya usulan dari BU atau BUT terdapat BU atau BUT lain yang mengajukan usulan penawaran langsung wilayah kerja yang areanya meliputi kurang dari atau sama dengan 25% dari luas area yang diusulkan sebelumnya, BU atau BUT yang mengusulkan wajib menyesuaikan areanya dengan usulan BU atau BUT yang pertama.

 

Usulan penawaran langsung wilayah kerja yang telah memenuhi persyaratan secara lengkap dilakukan evaluasi oleh Tim Penilai. Dalam rangka evaluasi dan klarifikasi terhadap data-data yang disampaikan BU/BUT, maka BU/BUT yang mengajukan usulan penawaran langsung wilayah kerja wajib melakukan presentasi dihadapan Tim Penilai. Setelah dilakukan presentasi, BU/BUT yang mengajukan usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja wajib menyampaikan Komitmen Studi Bersama, Tata Waktu Studi Bersama, dan hal-ha lain yang wajib dipenuhi sebagaimana direkomendasikan oleh Tim Penilai dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak tanggal dilakukannya presentasi. BU/BUT yang tidak menyampaikan seluruh dokumen dalam jangka waktu dimaksud dinyatakan mengundurkan diri dan usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja yang telah disampaikan dinyatakan tidak berlaku.

 

Tim Penilai melakukan evaluasi terhadap pemenuhan dokumen dan menyampaikan hasil evaluasi tersebut kepada Dirjen Migas  untuk kemudian menjadi bahan landasan ditolak atau diterimanya usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja. Dalam hal Dirjen Migas menyetujui usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja, maka BU/BUT wajib melaksanakan Studi Bersama pada wilayah/lapangan yang diusulkan. Studi Bersama diberikan jangka waktu paling lama 8 bulan dan dapat diperpanjang 1  kali, paling lama 4 bulan. Adapun seluruh biaya dan beban resiko yang diperlukan dalam pelaksanaan Studi Bersama menjadi beban dan tanggung jawab Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap pelaksana Studi Bersama. (RAW)

 

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.