Lebih Jauh Tentang Farm In-Farm Out


Hal ini diatur dalam PP No 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, pasal 33. dalam aturan itu dinyatakan bahwa KKKS dapat mengalihkan, menyerahkan dan memindahtangankan sebagian atau seluruh hak dan kewajibannya (participating interest) kepada pihak lain setelah mendapat persetujuan Menteri ESDM berdasarkan pertimbangan BPMIGAS.

 

Dalam hal pengalihan, penyerahan dan pemindahtanganan sebagian atau seluruh hak dan kewajiban KKKS tersebut kepada perusahaan non afiliasi atau kepada perusahaan selain mitra kerja dalam wilayah kerja yang sama, Menteri ESDM dapat meminta KKKS untuk menawarkan lebih dulu kepada perusahaan nasional.

 

Pembukaan (disclose) data dalam rangka pengalihan, penyerahan dan pemindahtangan sebagian atau seluruh hak dan kewajiban KKKS kepada pihak lain, wajib mendapat ijin Menteri ESDM melalui BPMIGAS.

 

Dinyatakan pula bahwa KKKS tidak dapat mengalihkan sebagian hak dan kewajibannya secara mayoritas kepada pihak lain yang bukan afiliasinya dalam jangka waktu 3 tahun pertama masa eksplorasi.

 

Menurut Buku Peluang Investasi Migas yang diterbitkan Ditjen Migas Kementerian ESDM, beberapa investor lebih menyukai metode farm in maupun membeli melalui participating interest dari suatu wilayah kerja yang jelas sudah berproduksi. Alasannya, resiko investasi lebih rendah dan prosesnya lebih cepat. Pada tahun 2009, pemerintah menyetujui 17 kasus pengalihan interest.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.