Hal ini diatur dalam PP No 35 tahun 2004 tentang Kegiatan
Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, pasal 33. dalam aturan itu dinyatakan bahwa
KKKS dapat mengalihkan, menyerahkan dan memindahtangankan sebagian atau seluruh
hak dan kewajibannya (participating
interest) kepada pihak lain setelah mendapat persetujuan Menteri ESDM
berdasarkan pertimbangan BPMIGAS.
Dalam hal pengalihan, penyerahan dan pemindahtanganan
sebagian atau seluruh hak dan kewajiban KKKS tersebut kepada perusahaan non
afiliasi atau kepada perusahaan selain mitra kerja dalam wilayah kerja yang
sama, Menteri ESDM dapat meminta KKKS untuk menawarkan lebih dulu kepada
perusahaan nasional.
Pembukaan (disclose)
data dalam rangka pengalihan, penyerahan dan pemindahtangan sebagian atau
seluruh hak dan kewajiban KKKS kepada pihak lain, wajib mendapat ijin Menteri
ESDM melalui BPMIGAS.
Dinyatakan pula bahwa KKKS tidak dapat mengalihkan
sebagian hak dan kewajibannya secara mayoritas kepada pihak lain yang bukan
afiliasinya dalam jangka waktu 3 tahun pertama masa eksplorasi.
Menurut Buku Peluang Investasi Migas yang diterbitkan
Ditjen Migas Kementerian ESDM, beberapa investor lebih menyukai metode farm in maupun membeli melalui participating interest dari suatu
wilayah kerja yang jelas sudah berproduksi. Alasannya,
resiko investasi lebih rendah dan prosesnya lebih cepat. Pada tahun 2009,
pemerintah menyetujui 17 kasus pengalihan interest.