Laut Dalam, Bagi Hasil Bisa Capai 51:49

Bagi hasil yang menjanjikan itu merupakan bagian dari kebijakan insentif pemerintah untuk menarik investor migas.

"Bisa saja bagi hasil untuk pemerintah mencapai 51%, tergantung kondisi blok-blok yang ditawarkan," kata Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso, kemarin.

Mengecilnya bagi hasil bagi pemerintah, kata Luluk, bukan berarti pemerintah mengobral wilayah kerja migas, melainkan agar investor tertarik menanamkan modalnya.

"Biarkan split berkurang sedikit, tapi ada kegiatan sehingga dapat menambah penerimaan negara. Dari pada tidak dikembangkan hasilnya zero (nol)," ujarnya.

Jika nanti kawasan tersebut sudah cukup ramai, maka hasil migas tersebut dapat diubah atau disesuaikan kembali.

Kawasan dengan infrastruktur terbatas dan laut dalam yang sedang dikembangkan pemerintah adalah daerah Indonesia Timur.

Sejumlah blok di Indonesia Timur yang ditawarkan tahun 2007 dan menjadi rebutan, antara lain Semai I dan V. Beberapa perusahaan besar seperti Total, Shell, Chevron, ExxonMobil dan BP telah menyatakan minatnya mengelola blok-blok tersebut.
Penandatanganan kontrak kerja sama migas rencananya akan dilakukan 6 bulan mendatang.
(Copyright by Ditjen Migas).

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.