Laporan Keuangan Kementerian ESDM 2011: Wajar Tanpa Pengecualian

Hasil pemeriksaan diserahkan oleh Anggota BPK RI, Ali Maskyur Musa, disaksikan para pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kementerian ESDM, Kepala BPMIGAS R. Priyono, Kepala BPH Migas Andi Sommeng dan Dirut PT PLN Nur Pamudji.

Selama 3 tahun berturut-turut mulai 2007-2009, BPK menyatakan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas laporan keuangan Kementerian ESDM dan tahun-tahun sebelumnya adalah Disclaimer Opinion, Tidak Menyatakan Pendapat (TMP). Dengan berbagai upaya perbaikan kinerja pengelolaan keuangan, tahun 2010, BPK memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP DPP). Tahun 2011, BPK menaikkan opini menjadi WTP.

Menteri ESDM dalam sambutannya mengemukakan, dalam penyusunan laporan keuangan, Kementerian ESDM bekerja sama dengan instansi-instansi yang bertanggung jawab atas terwujudnya akuntabilitas keuangan negara yang berkualitas, antara lain BPKP, BPN, Kemenkeu serta mengoptimalkan peran Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM selaku quality assurance.

“Untuk itu, laporan keuangan Kementerian ESDM telah dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, dimana standar tersebut mengharuskan laporan keuangan yang clear and clean,” kata Wacik.

Atas hasil opini WTP ini,  BPK berharap dapat memotivasi Kementerian ESDM untuk mempertahankan sistem pengelolaan dan penatausahaan keuangan negara, sehingga dapat menjadi contoh bagi kementerian lain. Hal ini, menurut Ali Maskyur, lantaran laporan keuangan yang berkualitas dihasilkan melalui sistem akuntansi yang andal serta data yang dapat ditelusuri (traceable) dan layak audit (auditable).

“Namun demikian, perlu disadari bahwa opini laporan keuangan bukan tujuan akhir tetapi merupakan sasaran antara menuju tertib administrasi pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dan transparan,” tambahnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, selain pemeriksaan keuangan, BPK juga melakukan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang berperspektif lingkungan, antara lain pemeriksaan atas pengelolaan mineral dan batubara.

Dikatakan pula, pada tahun 2013 BPK akan menjadi Ketua Working Group on Environmental Audit (WGEA) yaitu kelompok kerja yang beranggotakan BPK sedunia untuk meningkatkan pemeriksaan yang berperspektif lingkungan. Hal ini akan membawa konsekuensi perlunya penataan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia yang lebih baik.

BPK mengharapkan keberhasilan Kementerian ESDM memperbaikini opini laporan keuangan menjadi motivasi untuk meningkatkan pengelolaan lingkungan pertambangan sesuai dengan prinsip pengelolaan pertambangan yang baik.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.