Demikian dikemukakan Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H.
Legowo pada acara sosialisasi rancangan Peraturan Menteri ESDM tentang
Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) di Gedung Migas,
Senin (11/5).
Emergency respon yang dapat dilakukan pemerintah,
antara lain mewajibkan badan usaha untuk memanfaatkan sarana dan fasilitas yang
dimilikinya dan atau dikuasainya termasuk penyalurnya secara bersama dengan
pihak lain.
“Dalam kondisi tertentu, kami akan mewajibkan badan usaha
untuk memanfaatkan sarananya dengan pihak lain,†ujar Evita.
Selain itu, menugaskan badan usaha untuk menyediakan dan
mendistribusikan LPG untuk memenuhi kebutuhan konsumen serta melakukan
koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya.
Pemerintah juga dapat memprioritaskan LPG dari hasil pengolahan
kilang migas dan hasil pengolahan lapangan pada kegiatan hulu untuk memenuhi
kebutuhan LPG di dalam negeri.
“Kalau langka, ekspor LPG harus dihentikan,†tegas Evita.
Sosialisasi aturan ini dihadiri oleh Staf Ahli Menteri
ESDM bidang Kemasyarakatan dan Kelembagaan M. Teguh Pamudji, Sesditjen Migas
Rida Mulyana, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Saryono Hadiwidjoyo serta
badan usaha hilir migas.