LPG Langka, Pemerintah Dapat Lakukan Emergency Respon

Demikian dikemukakan Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo pada acara sosialisasi rancangan Peraturan Menteri ESDM tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) di Gedung Migas, Senin (11/5).

Emergency respon yang dapat dilakukan pemerintah, antara lain mewajibkan badan usaha untuk memanfaatkan sarana dan fasilitas yang dimilikinya dan atau dikuasainya termasuk penyalurnya secara bersama dengan pihak lain.

“Dalam kondisi tertentu, kami akan mewajibkan badan usaha untuk memanfaatkan sarananya dengan pihak lain,” ujar Evita.

Selain itu, menugaskan badan usaha untuk menyediakan dan mendistribusikan LPG untuk memenuhi kebutuhan konsumen serta melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya.

Pemerintah juga dapat memprioritaskan LPG dari hasil pengolahan kilang migas dan hasil pengolahan lapangan pada kegiatan hulu untuk memenuhi kebutuhan LPG di dalam negeri.

“Kalau langka, ekspor LPG harus dihentikan,” tegas Evita.

Sosialisasi aturan ini dihadiri oleh Staf Ahli Menteri ESDM bidang Kemasyarakatan dan Kelembagaan M. Teguh Pamudji, Sesditjen Migas Rida Mulyana, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Saryono Hadiwidjoyo serta badan usaha hilir migas.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.