Kurangi Gas Flare Melalui Pengembangan Industri Migas Ramah Lingkungan

Menurut Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Suyartono dalam bukunya “Keselamatan Lingkungan Migas”, kebijakan pengurangan gas flare sebesar 30-60% per tahun tersebut merupakan upaya untuk mencapai zero flare pada tahun 2012 sesuai dengan Protokol Kyoto tahun 1997 dan telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No 17 Tahun 2004.

 

Terkait dengan program zero flare ini, lanjut Suyartono, Ditjen Migas bekerja sama dengan World Bank  telah melakukan inventarisasi jumlah gas suar bakar  (gas flare) dan CO2 venting (individual-clusters dan kemungkinan pemanfaatannya) yang dihasilkan oleh badan usaha di kegiatan usaha migas.

 

“Studi itu bertujuan untuk mengidentifikasi potensi kegiatan penurunan flaring dan CO2 venting serta meningkatkan kapasitas nasional dengan perbaikan sistem pengumpulan dan pelaporan data terkait dengan operasi hulu gas alam di Indonesia,” paparnya.

 

Salah satu implementasi kebijakan untuk mencapai tujuan tersebut adalah meminimalisasi pembuangan limbah pemboran ke lingkungan dengan cara melakukan reinjeksi ke sumur pemboran. Ini sudah mulai dilakukan di beberapa proyek migas, termasuk LNG Tangguh.

 

Sistem flare merupakan instalasi yang harus ada di setiap industri migas. Prosesnya melibatkan gas yang berbahaya dan juga gas yang mudah terbakar sehingga dapat memicu kecelakaan. Sistem flare merupakan sistem pengaman dari gas yang keluar dari sistem proses dengan cara membakar gas yang keluar tersebut sebelum memasuki atmosfer.

 

Namun belakangan, pembakaran pada sistem flare ternyata menjadi salah satu penyebab pemanasan global sehingga pembakaran ini harus dikurangi.

 

Pada tahun 2008, volume gas flare Indonesia sekitar 113 MMSCFD. Dari jumlah itu, sekitar 109 MMSCFD berasal dari kegiatan hulu migas dan sisanya dari kegiatan hilir migas. Sementara menurut World Bank, pada tahun 2007 Indonesia telah membakar sekitar 215 MMSCF dan berada di urutan ke 13 dunia. Dari pembakaran itu, Indonesia menambah sekitar 12 juta ton CO2 ke atmosfer dan membuang lebih dari US$ 400 juta setiap tahun.

 

Gas flare juga dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan energi. Kepala BPMIGAS R. Priyono beberapa waktu lalu mengemukakan, sepanjang semester 1 tahun 2009 BPMIGAS berhasil memfasilitasi penandatanganan jual beli gas suar bakar di beberapa tempat. Antara lain Lapangan Mudi, Sukowati dengan total volume 35,7 BSCF dengan nilai total penjualan sebesar US$ 71,4 juta selama 6 tahun.

 

Selain itu, ditandatangani penjualan gas suar bakar dari Lapangan Matoa di Papua sebesar 17,5 BSCF dengan nilai total penjualan US$ 25,9 juta selama 10 tahun.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.