Dirjen Migas Kementerian ESDM A. Edy Hermantoro pada acara Workshop on Managing Greenhouse Gas Emissions in Indonesian Oil and Gas Sector, mengatakan, untuk mencapai target pengurangan emisi rumah kaca di sektor energi, Menteri ESDM telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No 31 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pembakaran Gas Suar Bakar (Flaring) Pada Kegiatan Usaha Migas. Aturan ini mewajibkan KKKS untuk memanfaatkan gas secara optimal.
â€ÂSelain mengatur kewajiban KKKS, peraturan tersebut juga mengatur peran pemerintah melalui Ditjen Migas untuk melakukan bimbingan dan pengawasan. Lokakarya ini diharapkan juga dapat memberikan masukan kepada peserta mengenai tindakan yang dilakukan untuk mengurangi gas rumah kaca,†papar Edy.
Lebih lanjut Edy mengungkapkan, upaya lainnya untuk mendukung pengurangan emisi rumah kaca adalah membangun infrastruktur gas nasional seperti pipa gas, kilang LPG dan terminal terapung.
â€ÂBeberapa program tersebut telah berhasil dilakukan, sementara lainnya masih dalam proses,†tambahnya.
Pemerintah menyadari, pengurangan emisi rumah kaca tidak akan berhasil tanpa adanya dukungan dari semua pihak. Oleh karena itu, Edy meminta agar seluruh pihak terkait dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik di masa mendatang.
Lokakarya ini merupakan kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan tentang pengembangan industri energi dari kedua negara. (TW)