"Untuk kendaraan umum yang ada pool-nya, akan dikirim gas ke pool," kata Menteri ESDM Jero Wacik kepada wartawan dalam jumpa pers usai Sidang Paripurna ke 1 DEN, kemarin.
Kebijakan ini, lanjut Wacik, dimaksudkan agar tidak terjadi antrian mengisi bahan bakar di SPBG-SPBG yang saat ini masih terbatas jumlahnya.
Terkait rencana konversi ini, pemerintah juga tengah menyusun Peraturan Presiden tentang Diversifikasi BBM ke Bahan Bakar Gas. Ditargetkan sebelum akhir Maret, aturan ini dapat ditetapkan.
Perpres tersebut, antara lain mengatur tentang penugasan terhadap instansi terkait dan pengaturan gas ke depan. Namun mengenai harga gas, akan diatur melalui Peraturan Menteri ESDM.
Penugasan terhadap instansi terkait, misalnya, Kementerian ESDM bertugas dalam penyediaan dan distribusi gas termasuk membangun SPBG. Kementerian Perindustrian bertanggung jawab menyediakan converter kit, bengkel pemasangan dan pemeliharaan. Sedangkan Kementerian Perhubungan bertanggung jawab mengawasi keselamatan dan persyaratan teknis dan laik jalan.
Dengan
adanya Perpres ini, diharapkan diversifikasi BBM ke bahan bakar gas dapat
berjalan seperti yang diharapkan. Untuk diketahui, diversifikasi BBM ke gas
telah dilakukan sejak 1987, namun terhenti. Kegiatan ini kemudian digalakkan
kembali pada tahun 2002, namun lagi-lagi berhenti di tengah jalan.