Konvensi Nasional V RSKKNI Tahun 2014

Draf RSKKNI yang akan dibahas tersebut adalah:

  1. Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu, Bidang Pemboran, Sub Bidang Pemboran Darat.
  2. Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu, Bidang Produksi, Sub Bidang Perawatan Sumur.
  3. Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu, Bidang Produksi, Sub Bidang Perawatan Produksi.
  4. Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu-Hilir, Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  5. Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu-Hilir, Bidang Operasi Pesawat Angkat, Angkut dan Ikat Beban.
  6. Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu-Hilir, Bidang Inspektur Rotating Equipment.
  7. Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu-Hilir, Bidang Inspektur Kelistrikan.
  8. Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu, Bidang Inspektur Platform.
  9. Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu, Bidang Inspektur Casing Tubing dan Accessories.
  10. Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu, Bidang Slickline.
  11. Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu, Bidang Wireline Logging.
  12. Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hilir, Bidang Instrumen Alat Ukur.
  13. Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu-Hilir, Bidang Pipe Fitter.

Sesditjen Migas mewakili  Direktur Teknik dan Lingkungan Migas, Hufron Asrofi melaporkan, rangkaian kegiatan inti pada konvensi nasional ini meliputi pembukaan, sidang pleno, sidang kelompok, sidang konsensus dan diakhiri dengan penutupan. Pada sidang kelompok, akan dipaparkan draf RSKKNI dari masing-masing bidang dan diharapkan dapat dilakukan diskusi untuk memberikan masukan terhadap draf RSKKNI tersebut.

“RSKKNI hasil konvensi ini akan diusulkan kepada Menteri Tenaga Kerja melalui Direktur Jenderal Binalattas untuk ditetapkan menjadi SKKNI yang akan berlaku secara nasional dan menjadi acuan bagi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan profesi, uji kompetensi dan sertifikasi profesi khususnya pada sektor minyak dan gas bumi,” paparnya.

Pelaksana Tugas Dirjen Migas Naryanto Wagimin dalam sambutannya mengharapkan masukan dari para pemangku kepentingan bagi draf ini sehingga  bakuan RSKKNI yang memenuhi prinsip-prinsip sesuai dengan Permenakertrans Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan SKKNI.

Untuk memenuhi kompetensi tenaga teknik yang berkualitas, memiliki kemampuan teknis dan ketrampilan khusus minyak dan gas bumi, saat ini telah tersedia 35 SKKNI pada sektor Industri Migas. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2008, 10 SKKNI telah diberlakukan secara wajib, dan 25 SKKNI lainnya tengah dalam proses untuk diwajibkan.

Agar regulasi teknis tersebut dapat diimplementasikan secara efektif, perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha dalam menerapkan SKKNI wajib. Ditjen Migas selaku instansi pemerintah yang membidangi sektor minyak dan gas bumi mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis untuk meningkatkan relevansi, kualitas dan efisiensi kerja serta Standardisasi Sertifikasi Kompetensi Kerja. (TW)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.