Menteri
ESDM Purnomo Yusgiantoro pekan lalu menjelaskan, sistem konsesi pernah
diterapkan pada zaman Hindia Belanda. Setelah diterbitkan Prp No 44 tahun 1960,
sistem itu tidak diberlakukan lagi karena bertentangan dengan UUD 1945.
Lebih
lanjut ia menjelaskan, berdasarkan UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas
Bumi, kegiatan usaha hulu migas dilaksanakan dan dikendalikan melalui kontrak
kerja sama (KKS).
KKS
paling sedikit memuat persyaratan yaitu kepemilikan sumber daya alam tetap di
tangan pemerintah sampai titik penyerahan dan pengendalian manajemen operasi
berada pada Badan Pelaksana Hulu Migas (BPMIGAS).
“Selain
itu, modal dan resiko sepenuhnya ditanggung badan usaha atau bentuk usaha
tetap,†katanya.
Meski
pemerintah memberlakukan sistem kontrak kerja sama bagi hasil, masih
dimungkinkan untuk menerapkan kontrak kerja sama bentuk lain, seperti system royalty and taxes, selama KKS itu
memenuhi ketiga persyaratan tersebut.