Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro pekan lalu menjelaskan, sistem konsesi pernah diterapkan pada zaman Hindia Belanda. Setelah diterbitkan Prp No 44 tahun 1960, sistem itu tidak diberlakukan lagi karena bertentangan dengan UUD 1945.

Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kegiatan usaha hulu migas dilaksanakan dan dikendalikan melalui kontrak kerja sama (KKS).

KKS paling sedikit memuat persyaratan yaitu kepemilikan sumber daya alam tetap di tangan pemerintah sampai titik penyerahan dan pengendalian manajemen operasi berada pada Badan Pelaksana Hulu Migas (BPMIGAS).

Selain itu, modal dan resiko sepenuhnya ditanggung badan usaha atau bentuk usaha tetap,  katanya.

Meski pemerintah memberlakukan sistem kontrak kerja sama bagi hasil, masih dimungkinkan untuk menerapkan kontrak kerja sama bentuk lain, seperti system royalty and taxes, selama KKS itu memenuhi ketiga persyaratan tersebut.