Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi BP Migas R.
Priyono mengatakan, selama ini pengadaan rig pengeboran dilakukan oleh setiap
kontraktor kontrak kerja sama dengan para vendor. Setiap vendor, tuturnya,
biasanya melayani satu KKKS dengan masa kontrak maksimal 3 tahun.
“Sedangkan perbankan ingin adanya kontrak jangka panjang. Nah bagaimana kita
mengakomodasi kepentingan dua pihak ini untuk bisa saling bersinergi,†kata
Priyono kemarin.
Untuk itu, lanjutnya, BP Migas akan mengubah kontrak jangka pendek tersebut
menjadi kontrak multiyears. Menurut
dia, jangka waktu kontrak tersebut bisa menyesuaikan dengan persyaratan
perbankan yang cenderung menginginkan periode kontrak minimal 5-10 tahun.
“Dan hal itu bisa berjalan apabila kontrak pengeboran dari satu vendor itu
tidak hanya untuk satu KPS [KKKS], tetapi untuk beberapa KKKS yang berada dalam
satu region [kawasan], misalnya 10
sampai dengan 15 KKKS.â€Â
Dengan demikian, sambungnya, selain memungkinkan perbankan untuk mengucurkan
kredit instalasi pengeboran, pola semacam itu akan lebih efisien karena jumlah
rig yang akan digunakan menjadi semakin kecil.
Sebelumnya, BP Migas telah menerapkan pengelolaan aset migas bersama dalam satu
kawasan yang dilakukan yang dilatarbelakangi oleh lebih rendahnya pasokan barang
dan jasa dibandingkan dengan kebutuhan, yang menyebabkan posisi tawar KKKS
rendah dan biaya tidak efisien.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pengeboran Minyak, Gas dan Panas Bumi (APMI)
Tito Kuniadi mengatakan selama ini perbankan melihat proyek pengeboran migas
tidak ekonomis karena periode kontraknya yang pendek.
Selain itu, dia menilai pola kontrak yang diterapkan, satu KKKS satu vendor,
kurang efisien.
“Kalau dilakukan bersama pasti akan lebih murah. Misalnya kontrak 3 tahun
dengan tiga perusahaan akan lebih efisien dibandingkan dengan satu rig untuk satu perusahaan.â€Â