Kontrak Rig Akan Diubah Jadi Multiyears

Perubahan pola kontrak itu dilakukan untuk mengakomodasi peran perbankan dalam negeri dalam hal pendanaan proyek pengadaan rig. Selama ini, jangka waktu kontrak yang pendek menjadi alasan perbankan untuk tidak melirik peluang usaha itu sebagai pilihan.


Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi BP Migas R. Priyono mengatakan, selama ini pengadaan rig pengeboran dilakukan oleh setiap kontraktor kontrak kerja sama dengan para vendor. Setiap vendor, tuturnya, biasanya melayani satu KKKS dengan masa kontrak maksimal 3 tahun.

“Sedangkan perbankan ingin adanya kontrak jangka panjang. Nah bagaimana kita mengakomodasi kepentingan dua pihak ini untuk bisa saling bersinergi,” kata Priyono kemarin.

Untuk itu, lanjutnya, BP Migas akan mengubah kontrak jangka pendek tersebut menjadi kontrak multiyears. Menurut dia, jangka waktu kontrak tersebut bisa menyesuaikan dengan persyaratan perbankan yang cenderung menginginkan periode kontrak minimal 5-10 tahun.

“Dan hal itu bisa berjalan apabila kontrak pengeboran dari satu vendor itu tidak hanya untuk satu KPS [KKKS], tetapi untuk beberapa KKKS yang berada dalam satu region [kawasan], misalnya 10 sampai dengan 15 KKKS.”

Dengan demikian, sambungnya, selain memungkinkan perbankan untuk mengucurkan kredit instalasi pengeboran, pola semacam itu akan lebih efisien karena jumlah rig yang akan digunakan menjadi semakin kecil.

Sebelumnya, BP Migas telah menerapkan pengelolaan aset migas bersama dalam satu kawasan yang dilakukan yang dilatarbelakangi oleh lebih rendahnya pasokan barang dan jasa dibandingkan dengan kebutuhan, yang menyebabkan posisi tawar KKKS rendah dan biaya tidak efisien.

Kawasan yang dijadikan pilot project pada 2007 adalah Jawa Timur yang melibatkan Santos (Sampang), EMP Kangeaan, Kodeco Energy, dan Hess.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pengeboran Minyak, Gas dan Panas Bumi (APMI) Tito Kuniadi mengatakan selama ini perbankan melihat proyek pengeboran migas tidak ekonomis karena periode kontraknya yang pendek.

Selain itu, dia menilai pola kontrak yang diterapkan, satu KKKS satu vendor, kurang efisien.

“Kalau dilakukan bersama pasti akan lebih murah. Misalnya kontrak 3 tahun dengan tiga perusahaan akan lebih efisien dibandingkan dengan satu rig untuk satu perusahaan.”

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.