Kontrak CBM Ditandatangani, Pemerintah Terima Bonus Tandatangan US$ 8 Juta

Komitmen pasti tersebut terdiri dari G&G study, 18 corehole drilling, 3 pemboran sumur eksplorasi serta 11 pemboran sumur eksplorasi dan production test.

WK CBM yang ditandatangani tersebut merupakan hasil penawaran langsung tahun 2011-2012. Ke 8 WK tersebut adalah:

  1. WK GMB Bangkanai I di Kaltim dengan KKKS PT Bangkanai CBM Energi.
  2. WK GMB Bangkanai II di Kalteng-Kaltim dengan KKKS PT Borneo Metana Energi.
  3. WK GMB Kuala Kapuas II di Kalteng dengan KKKS PT Bina Marga Energi.
  4. WK GMB West Sanga Sanga I di Kaltim dengan KKKS PT Sanga-Sanga Energi Prima.

Keempat WK tersebut ditetapkan sebagai pemenang sesuai Permen No 36 Tahun 2008. Sedangkan keempat WK lainnya merupakan pemenang penawaran langsung WK GMB sesuai Permen No 33 Tahun 2006 pada tumpang tindih eksisting WK migas dan IUP Batubara, yaitu:

  1. WK GMB Air Komering di Sumatera Selatan dengan Konsorsium PT Baturaha Energi-PT Anugrah Persada Energi.
  2. WK GMB Air Benakat I di Sumatera Selatan dengan KKKS Konsorsium PT Pertamina Hulu Energi Metana Sumatera 3 �" PT Petrobara Sentosa.
  3. WK GMB Air Benakat II di Sumatera Selatan dengan KKKS PT Pertamina Hulu Energi Metana Sumatera 6-PT Prima Gas Sejahtera.
  4. WK GMB Air Benakat III di Sumatera Selatan dengan KKKS Konsorsium PT Pertamina Hulu Energi Metana Sumatera 7-PT Unigas Geosinklinal Makmur.

Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo dalam laporannya mengemukakan, ketentuan pokok kerja sama untuk 8 WK tersebut, antara lain bagi hasil hasil produksi (after tax) antara pemerintah dan kontraktor adalah 55:45, FTP 10% non-shareable (kecuali dengan Pertamina shareable berdasarkan interest) dan cost recovery 100%.

Selain penandatanganan KKS CBM, dalam kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan perjanjian jual beli gas bumi (PJBG) antara PT Virginia Indonesia Company Limited dengan PT PLN  (Persero) dengan penyaluran gas semenjak gas CBM mengalir sampai disetujuinya PoD I oleh pemerintah atau sampai 31 Desember 2014, mana yang terjadi lebih cepat dengan harga US$ 7,5 per MMBTU.

“PJBG ini merupakan tindak lanjut pemanfaatan gas CBM selama pre PoD dan ini merupakan penandatanganan PJBG gas metana batu bara untuk listrik,” kata Evita.

Menteri ESDM Jero Wacik menyambut gembira penandatanganan KKS tersebut dan menyatakan akan terus mendorong pengembangan CBM karena akan menghasilkan gas yang besar di masa mendatang.

Lebih lanjut Wacik mengemukakan, pengembangan CBM tidak harus dilakukan oleh perusahaan besar atau asing, tetapi dapat dilakukan perusahaan menengah. Ini akan mendorong munculnya perusahaan migas menengah.

Dengan ditandatanganinya 8 WK CBM ini, total WK CBM yang telah ditandatangani sejak 2008 berjumlah 50 WK.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.