Kontrak Bentuk Lain Tak Langgar UU Migas

“Ini sebetulnya bukan paradigma baru. UU Migas sudah menyatakan demikian. Hanya saja belum kita pakai,” ujar  Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso di Gedung Migas, Kuningan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

 

Lebih lanjut Luluk mengungkapkan, kontrak bentuk lain itu hingga kini masih terus dikaji oleh pemerintah cq Ditjen Migas. Bentuknya atau pola yang sedang dikaji tersebut adalah dengan menawarkan split atau bagi hasil tanpa ada cost recovery. Semuanya ditanggung kontraktor dan pemerintah hanya menerima bagi hasil bersih.

 

“Silakan saja berani berapa, tidak akan kita berikan cost recovery,” ucapnya.

 

Dengan pola itu, menurut Luluk, akan mendorong perusahaan untuk melakukan efisiensi. Tentu saja, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip keselamatan. Semakin efisien kontraktor tersebut, semakin besar pula margin atau keuntungan yang bisa dinikmati.

 

“Jadi kalau dia efisien, dia tambah (pendapatan), pemerintah juga tambah pendapatannya,” ujar Luluk.

 

Sejumlah KKKS yang telah dimintai pendapatnya secara informal, menyambut baik kajian ini. Selama ini, kontrak kerja sama yang dipergunakan adalah kontrak bagi hasil dengan cost recovery, di mana pemerintah mengganti biaya kegiatan operasi migas setelah sumur migas berproduksi.

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.