Kontrak Bentuk Lain Dimungkinkan

Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo dalam acara The 2nd CBM World mengungkapkan, investor dapat mengajukan proposal kontrak kerja sama yang diinginkannya, tidak selalu harus menggunakan kontrak bentuk bagi hasil.

“Namun kontrak itu harus disetujui pemerintah dulu. Dalam hal ini tentu saja memikirkan kepentingan nasional. Jika disetujui, maka kontrak bentuk lain dapat digunakan,” ucap Evita.

Namun jika pemerintah tidak menyetujui proposal kontrak yang diajukan tersebut, maka kontrak kerja sama migas yang digunakan tetap memakai bentuk kontrak bagi hasil (PSC) yang telah digunakan selama ini.

Wacana digunakannya kontrak bentuk lain, sebetulnya sudah cukup lama dibahas. Kontrak bentuk lain yang diusulkan, antara lain meniadakan cost recovery, di mana kontraktor menanggung semua biaya produksi dan pemerintah mendapatkan bagi hasil bersihnya saja.  Namun hingga saat ini, kontrak bagi hasil masih dianggap paling tepat digunakan di Indonesia.

Sistem PSC secara sederhana pertama kali dipakai di Meksiko oleh perusahaan minyak Pemex tahun 1958, yang kemudian diikuti oleh negara lainnya seperti Mesir dan Amerika Latin. Untuk Indonesia, sistem PSC pertama kali digunakan pada Agustus 1966 yang ditandai dengan penandatanganan kontrak antara Permina (yang kemudian menjadi PT Pertamina) dan IIAPCO untuk kegiatan di lepas pantai laut Jawa.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.