Konsep Perpajakan Dapat Dipakai Analisis Cost Recovery


Konsep lainnya, papar Ketua BPK Anwar Nasution pada seminar di Universitas Trisakti pekan lalu, laporan atas pendapatan yang terlalu rendah (missreporting) maupun perhitungan biaya (recoverable cost) yang lebih tinggi.

 

Termasuk dalam kelompok penerimaan adalah pemasaran serta harga dan transfer pricing atas penjualan kepada anak ataupun induk perusahaan di luar negeri. Di lain pihak, pengadaan dari anak perusahaan sendiri menggunakan tingkat harga yang lebih tinggi daripada harga pasar (over pricing).

 

“Sebagian dari masalah ini adalah tergantung pada penafsiran atas hal-hal yang tidak diperhitungkan atau dikecualikan (exemptions) dalam perhitungan besarnya beban pajak ataupun komponen yang dapat dikurangkan (deductions) dari perhitungan beban itu,” katanya.

 

Dengan menggunakan konsep tersebut, lanjut Anwar, ada 6 hal yang perlu diperhatikan dalam mendesain maupun mengontrol pelaksanaan cost recovery. Pertama, laporan tentang produksi (lifting) migas. Kedua, bagaimana pemasaran produk itu, tingkat harga serta kemungkinan adanya transfer pricing.

 

Ketiga, apa komponen yang masuk dalam perhitungan biaya dan keempat, apakah tidak ada over pricing dari supplier milik sendiri?. Kelima, komponen apa saja yang dapat dikecualikan (exemptions) dalam menghitung biaya dan terakhir komponen apa saja yang dapat dikeluarkan (deductables) dari perhitungan biaya.

 

“Jika perhitungan itu tidak cermat dan definisinya tidak tegas, dapat merugikan pemerintah atau perusahaan migas,” ucap Anwar.

 

Di satu pihak, jelasnya, biaya yang dapat dibayar kembali (recoverable) itu seyogyanya dapat memberikan insentif bagi perusahaan migas untuk melakukan kegiatan usahanya. Di lain pihak, biaya produksi yang tidak rasional akan mengurangi equity to be split (ETBS) atau nilai produksi bersih yang akan dibagi oleh pemerintah dengan kontraktor migas, sehingga mengurangi porsi yang akan dibagi oleh pemerintah dengan kontraktor. Dalam biaya produksi yang terlalu tinggi itu, perusahaan sudah mengambil keuntungan terlebih dulu yang disembunyikan dalam bentuk biaya.

 

“Praktek seperti ini akan merugikan pemerintah, walaupun porsi ETBS kepada negara cukup besar,” tegas Anwar. (Copyright by Ditjen Migas)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.