Komisi VII DPR Persilakan Pemerintah Ajukan APBN-P 2012

Demikian salah satu kesimpulan Rapat Kerja Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR, Selasa (28/2), yang berlangsung siang hingga malam tersebut. Raker dipimpin Ketua Komisi VII Teuku Riefky Harsya membahas mengenai pengendalian BBM bersubsidi.

Raker juga memutuskan akan menggelar rapat kerja pada 6 Maret mendatang dengan Menteri ESDM, Menkeu, Ketua BPH Migas dan Dirut PT Pertamina untuk meminta penjelasan terkait over kuota BBM bersubsidi tahun 2011.

Dalam rapat kerja tersebut, Menteri ESDM Jero Wacik mengajukan 2 opsi pengurangan besaran subsidi BBM per liter yaitu pertama, kenaikan harga jual eceran premium dan solar sebesar Rp 1.500 per liter. Kedua, memberikan subsidi tetap sebesar Rp 2.000 per liter untuk premium dan solar.

Usulan  kedua opsi itu dilatarbelakangi oleh perkembangan minyak dunia awal 2012 yang naik secara signifikan karena sentimen pasar akibat kekhawatiran terganggunya pasokan minyak dari kawasan selat Hormus akibat konflik nuklir Iran. Tingginya harga minyak serta krisis hutang Eropa,  telah berimbas pada perlambatan pertumbuhan ekonomi di beberapa kawasan.

Sebagai gambaran, harga minyak di WTI (Nymex) pada tanggal 27 Februari mencapai US$ 108,56 per barel dan Minas/SLC di Platts Singapore sebesar Rp 130,99 per barel. Sedangkan harga Indonesia Crude Price (ICP) pada bulan Februari diperkirakan mencapai US$ 121,75 per barel. ICP rata-rata Desember 2011 hingga Februari 2012 diperkirakan sebesar US$ 116,12 per barel.
Padahal, UU APBN 2012 telah menetapkan harga ICP ditetapkan US$ 90 per barel.

Jero Wacik menjelaskan, ICP yang terus menunjukkan kenaikan itu, membuat APBN 2012 tertekan dan banyak asumsi-asumsi di APBN yang tidak sesuai lagi. Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah penyelamatan APBN dengan pengajuan APBN-P. Namun di sisi lain, perlu tetap dilakukan perlindungan terhadap masyarakat menengah bawah dengan memberikan kompensasi.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.