Kepala SKK Migas Diberhentikan Sementara


"Keputusan Presiden diterbitkan utuk menjamin agar industri migas tetap berjalan normal, tidak ada kevakuman," kata Menteri ESDM Jero Wacik dalam jumpa pers di Kementerian ESDM, Rabu (14/8) petang.


Dikatakan Wacik, pemerintah harus melakukan tindakan cepat, mengingat industri migas sangat strategis. Sekitar Rp 1 triliun per hari pendapatan negara, berasal  dari migas.

"Karena itu,  maka pengelolaan SKK Migas tidak boleh berhenti sehari pun," tambahnya.

Dengan pengangkatan Johannes Widjonarko ini, ujar Wacik, yang bersangkutan berhak menandatangani semua hal yang terkait kepentingan SKK Migas. Semua kegiatan juga berjalan seperti biasa. Termasuk juga fungsi pengawasan oleh Komisi Pengawas yang antara lain terdiri dari Menteri ESDM, Wamen ESDM dan Wamen Kementerian Keuangan.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri ESDM Jero Wacik menegaskan  dukungan pemerintah  terhadap upaya pemberantasan korupsi dan mengusut tuntas kasus ini.

Status Rudi Rubiandini yang diberhentikan sementara, menurut Wacik, lantaran masih menunggu proses lebih lanjut oleh KPK. Sesuai dengan peraturan, jika Kepala SKK Migas berhalangan tetap, maka Wakil Kepala SKK Migas menjalankan tugas dan fungsi Kepala SKK Migas hingga ada pengangkatan pejabat definitif.

Sementara mengenai Kernel Oil yang diduga melakukan suap kepada Rudi Rubiandini, Jero Wacik mengaku tidak mengenalnya.

"Terus terang saya nggak tahu (Kernel Oil). Urusan yang  itu kita serahkan ke KPK. Kami tidak akan menghalangi urusan pemberantasan korupsi," tegasnya.


Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.