Kendaraan Umum Boleh Membeli BBM Bersubsidi

“Semuanya sepakat (BBM bersubsidi) utamanya untuk kendaraan umum dan plus. Nah plus-nya ini belum sepakat kita,” ujar Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo sebelum acara pelantikan pejabat eselon II di lingkungan Kementerian ESDM, Rabu (26/5).

Opsi mengenai jenis kendaraan yang boleh membeli BBM bersubsidi atau sebaliknya, menurut Evita, juga telah mengerucut yaitu berdasarkan tahun pembuatan kendaraan, besaran cc dan wilayah mana yang akan lebih dulu dilakukan pembatasan pembelian BBM bersubsidi. Mengenai wilayah ini, besar kemungkinan akan dilakukan di Pulau Jawa terlebih dahulu.

“Mungkin Jawa yang kita coba dulu. Kita tidak batasi kota karena (kendaraan) ini kan jalan kemana-mana,” katanya.

Pada Juni mendatang, diharapkan keputusan opsi mana yang akan dipakai sudah dapat ditetapkan. Selanjutnya, Pemerintah akan melaporkannya ke DPR.

“Harapan kami, sudah bisa memutuskan (opsi) di akhir Juni seperti apa. Kita lapor DPR, baru (kemudian) dicoba. Mungkin Agustus,” katanya.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.