Kementerian ESDM Pahami Alasan Pertamina Ajukan Kenaikan Harga LPG 12 Kg

Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo kepada wartawan usai sholat Jumat di Kementerian ESDM, Jumat (22/2), menjelaskan, permintaan kenaikan harga LPG tabung 12 kg dilakukan Pertamina untuk mengurangi kerugian karena dijual dengan harga di bawah keekonomian. Jika harga LPG tidak dinaikkan, maka kerugian yang harus ditanggung perusahaan pelat merah itu dapat mencapai Rp 5 triliun.

“Pertamina kan juga perusahaan nasional. Kalau rugi terus, lama-lama tidak tahan,” katanya.

Setelah menerima surat permintaan Pertamina, menurut Susilo, Kementerian ESDM melakukan analisa dan kemudian menyampaikan ke Kemenko Perekonomian. Selanjutnya, dilakukan pembahasan secara lebih komprehensif dengan mendengarkan masukan dari berbagai instansi terkait.

“Kalau dari ESDM, kita mengerti alasan Pertamina. Tapi kan tidak bisa serta merta (setuju). Sekarang masih dibahas di Menko Perekonomian,” ujarnya.

Sementara itu mengenai adanya kekhawatiran adanya perpindahan konsumen pengguna LPG tabung 12 kg ke LPG 3 kg, kata Susilo, seharusnya tidak terjadi karena LPG tabung 12 kg diperuntukkan untuk masyarakat menengah ke atas. Sebaliknya LPG 3 kg, ditujukan untuk masyarakat bawah.

“LPG 12 kg merupakan LPG non subsidi. Jadi penggunanya adalah kelas menengah atas yang memang tidak pantas untuk disubsidi,” tegasnya.

Terkait kemungkinan pengoplosan LPG 3 kg oleh para oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi, Wamen menghimbau agar masyarakat dapat saling mengawasi sehingga kejahatan dapat diminimalisir.(Tursilowulan)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.