Kementerian ESDM Kembali Minta Kemudahan Eksplorasi Migas

Penegasan itu disampaikan Menteri ESDM Jero Wacik pada acara Raker SKK Migas di Jakarta, Kamis (14/2).  Hadir dalam kesempatan tersebut, Wamen ESDM Susilo Siswoutomo, Dirjen Migas Kementerian ESDM A, Edy Hermantoro, Sekjen ESDM Waryono Karno dan KKKS.

Menurut Wacik, jika eksplorasi tidak dilakukan saat ini, maka tidak akan ada penambahan cadangan migas di masa mendatang. Produksi migas yang dinikmati saat ini, merupakan  hasil eksplorasi 10-15 tahun lalu.

“Jadi kita harus banyak eksplorasi sekarang agar menghasilkan ladang-ladang baru dan itu akan baik bagi negeri,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Migas Kementerian ESDM A. Edy Hermantoro menambahkan, permintaan pembebasan PBB untuk kegiatan eksplorasi migas , telah dilayangkan tahun 2012 lalu kepada Kementerian Keuangan, ketika Evita H. Legowo masih menjabat sebagai dirjen migas. Sementara untuk bea masuk, telah dibebaskan oleh Kemenkeu. Namun untuk pelaksanaannya, masih diperlukan juklak.

Besaran PBB ini, dirasa KKKS memberatkan karena berdasarkan perhitungan mereka, nilainya hampir menyamai biaya investasi WP&B.

“Dari data-data kawan KKKS, besarnya (PBB) bisa sama dengan komitmen investasi. Karena itu, kita minta pembebasan dulu PBB dan bea masuk selama masa eksplorasi,” jelas Edy.

Jika nantinya wilayah kerja tersebut berproduksi, tidak masalah jika pajak akan tetap diberlakukan karena diperlukan bagi penerimaan negara.

Edy mengharapkan agar pembebasan PBB dan bea masuk ini dapat diberlakukan secepatnya. Dia yakin, hal ini akan dapat meningkatkan minat investasi migas di Indonesia.

Selain kebijakan fiskal, kelengkapan data juga diperlukan untuk menarik investor. Oleh karena itu, kegiatan survei 2D dan 3D juga harus diperbanyak.(Tursilowulan)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.