Kementerian ESDM Dukung Polri Penegakan Hukum Penyalahgunaan Subsidi LPG 3 Kg

Berita

Jakarta, Kementerian ESDM melalui Ditjen Migas Migas mendukung sepenuhnya langkah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penegakan hukum penyalahgunaan barang yang disubsidi pemerintah, dalam hal ini LPG Tabung 3 Kilogram, dalam Konferensi Pers yang diselenggarakan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/3).

Sekretaris Direktorat Jenderal Migas Maompang Harahap menyampaikan Kementerian ESDM sedang merapikan dan menata rantai distribusi LPG Tabung 3 Kg untuk memastikan pengawasan yang lebih efektif, pengendaliannya secara digital serta juga akses masyarakat mudah.

Terkait dengan pengawasan LPG Tabung 3 Kg, yang selama ini dilakukan baik oleh Kementerian ESDM melalui Ditjen Migas sendiri, Badan Usaha Penugasan dan oleh pemerintah daerah karena terkait LPG 3 Kg sebagai barang penting. “Kemudian juga kami berharap ada peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan,” harap Maompang.

“Pengawasan yang efektif juga harus dibarengi dengan langkah penegakan hukum apabila dari hasil pengawasan ditemukan pelanggaran,” jelas Maompang.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pidana Tertentu Nunung Syaifuddin menyampaikan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang yang disubsidi oleh Pemerintah karena tidak hanya merugikan keuangan Negara tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat dan kelangsungan subsidi yang seharusnya tepat sasaran.

“Langkah-langkah penegakan hukum ini tentunya memerlukan sinergi antara Pemerintah dan Kepolisian serta pastisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan mencegah praktik penyalahgunaan barang-barang yang disubsidi oleh Pemerintah,” tutup Nunung.

Pada konperensi tersebut, disampaikan hasil penindakan yang dilakukan oleh tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri terkait dengan dugaan tindak pidana penyalagunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang bersubsidi pemerintah yang terjadi di Kel. Dayeuh, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor, Prov. Jawa Barat dan diduga dilakukan oleh 2 (dua) orang Tersangka. Yang terjadi di Desa Cibening, Kec. Setu, Kab. Bekasi, Prov. Jawa Barat dan diduga dilakukan oleh 1 (satu) orang, dan di Desa Kalijambu, Kec. Bojong, Kab. Tegal, Prov. Jawa Tengah dan diduga dilakukan oleh 2 (dua) orang Tersangka.
Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo Jl. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 12910
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2025. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.