Demikian dikemukakan Menteri
ESDM Jero Wacik usai menjadi pembicara dalam acara Simposium Nasional dan
Kongres XII IATMI di Hotel Gran Melia, Selasa (4/12) siang.
Wacik mengemukakan, untuk
perusahaan migas yang berskala besar, dapat melakukan kegiatan migas tanpa
harus bekerja sama dengan pihak lain. Namun untuk perusahaan kecil, sebaiknya
menggandeng perusahaan besar agar resikonya dapat ditekan. Sebagai contoh,
untuk pengeboran satu sumur minyak, diperlukan biaya sekitar US$ 10 juta atau
sekitar Rp 100 miliar.
Dalam kesempatan tersebut,
Wacik juga menekankan keberpihakan Pemerintah terhadap kesejahteraan
masyarakat. Keberpihakan ini, sebetulnya sudah dilakukan sejak lama melalui
pembangunan sekolah, jalan raya dan infrastruktur lainnya. Namun jumlahnya
masih perlu ditingkatkan.
â€ÂKita belum puas. Harus lebih
banyak lagi, harus lebih besar. Bagian ke rakyat juga harus lebih besar,â€Â
tegasnya.
Untuk tahun 2012, penerimaan
negara dari migas diperkirakan mencapai US$ 62, 243 miliar. Dari jumlah
tersebut, sebesar US$ 35,97 miliar atau 58% akan menjadi hak negara. Sementara
KKKS mendapatkan bagi hasil sebesar US$ 10,608 miliar atau 17% dari gross revenue.
Hingga Oktober 2012,
penerimaan migas mencapai US$ 57,835 miliar, di mana hak negara sebesar US$
33,659 dan hak KKKS mencapai US$ 9,534 miliar.