Kembangkan Migas, Pemerintah Dorong Perusahaan Nasional

Demikian dikemukakan Menteri ESDM Jero Wacik usai menjadi pembicara dalam acara Simposium Nasional dan Kongres XII IATMI di Hotel Gran Melia, Selasa (4/12) siang.

Wacik mengemukakan, untuk perusahaan migas yang berskala besar, dapat melakukan kegiatan migas tanpa harus bekerja sama dengan pihak lain. Namun untuk perusahaan kecil, sebaiknya menggandeng perusahaan besar agar resikonya dapat ditekan. Sebagai contoh, untuk pengeboran satu sumur minyak, diperlukan biaya sekitar US$ 10 juta atau sekitar Rp 100 miliar.

Dalam kesempatan tersebut, Wacik juga menekankan keberpihakan Pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat. Keberpihakan ini, sebetulnya sudah dilakukan sejak lama melalui pembangunan sekolah, jalan raya dan infrastruktur lainnya. Namun jumlahnya masih perlu ditingkatkan.

”Kita belum puas. Harus lebih banyak lagi, harus lebih besar. Bagian ke rakyat juga harus lebih besar,” tegasnya.

Untuk tahun 2012, penerimaan negara dari migas diperkirakan mencapai US$ 62, 243 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar US$ 35,97 miliar atau 58% akan menjadi hak negara. Sementara KKKS mendapatkan bagi hasil sebesar US$ 10,608 miliar atau 17% dari gross revenue.

Hingga Oktober 2012, penerimaan migas mencapai US$ 57,835 miliar, di mana hak negara sebesar US$ 33,659 dan hak KKKS mencapai US$ 9,534 miliar.

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.