Kembangkan CBM, Pemerintah Usul Lakukan Studi Independen

Hal itu diungkapkan Dirjen Migas Kementerian ESDM A. Edy Hermantoro usai acara Business Forum IndoCBM 2014 di Jakarta Convention Center, Senin (24/3).

Menurut Edy,  studi independen diperlukan untuk mengetahui apakah usulan-usulan atau insentif yang diajukan investor untuk mengembangkan CBM cukup rasional. Selain itu, dari sisi kebijakan, dapat diketahui perubahan yang perlu dilakukan pemerintah untuk menarik investor.

Sejumlah pertanyaan yang diajukan investor dalam diskusi tersebut, antara lain sistem pengembangan CBM di Indonesia, insentif yang diberikan pemerintah, masalah lahan serta pajak bumi dan bangunan, utamanya mengenai pajak tubuh bumi.

Khusus mengenai pajak tubuh bumi, kata Edy, investor menanyakan pajak tubuh bumi yang jumlahnya besar. Bahkan berkali lipat dibandingkan signature bonus untuk pemerintah.

Selain mengusulkan studi independen ini, pemerintah telah meminta investor menyusun daftar pertanyaan serta usulan untuk pengembangan CBM. Nantinya, pertanyaan dan usulan akan dibicarakan bersama dengan SKK Migas dan Kementerian Keuangan serta instansi terkait lainnya.

Dalam kesempatan itu, pemerintah juga mengusulkan digunakannya kontrak berbentuk Gross Production Sharing. Dengan sistem ini, nantinya KKKS terkait AFE  (Authorization for Expenditure) dapat melakukan tender sendiri untuk kegiatan operasinya. Namun demikian, Work Program & Budget, masalah ketenagakerjaan, TKDN, masih di tangan pemerintah.  Termasuk juga proses penjualan gas dari CBM tersebut.

“Mau dijual kemana (gas CBM) itu masih (diurus) SKK Migas. Harga (jual) juga masih ditentukan pemerintah,” kata Edy.  (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.