Demikian dikemukakan Menko Kesra
Agung Laksono dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Kamis (22/7). Hadir
dalam raker tersebut, Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh, Dirjen Migas
Kementerian ESDM Evita H. Legowo, Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan, wakil
dari Badan Standardisasi Nasional, YKLI dan asosiasi terkait.
Khusus untuk tabung gas, lanjut
Agung, Pertamina telah melakukan pengujian dan inspeksi serta menjamin tabung
yang telah beredar tidak bocor. Masa garansi tabung ukuran 3 kg, sekitar 5
tahun.
Sebagai
tindak lanjut terjadinya kecelakaan LPG, pemerintah telah membentuk Tim
Pengamanan dan Penanganan LPG 3 kg. Tim yang beranggotakan wakil instansi
terkait ini bertugas melakukan pengamanan dan penanganan, sesuai dengan
bidangnya masing-masing. Misalnya, Kementerian ESDM bertugas melakukan evaluasi
sistem penyediaan dan distribusi komoditi gas LPG dan menggencarkan kegiatan
sosialisasi sampai pada tingkat rumah tangga secara bertahap. Pertamina bertugas mengawasi metode pengisian
gas, inspeksi dan distribusi gas.
â€ÂPertamina juga diminta menambah zat pembau pada
LPG sebagai alat untuk early warning, agar
masyarakat lebih peka,†kata Agung.
Sementara Kepolisian RI bertugas memantau dan menindak pengoplos LPG tabung 3
kg dan 12 kg. Kemenko Kesra bertugas
bertugas mengkoordinasikan dan
mengendalikan program penanganan LPG di masyarakat agar aman.
Menteri ESDM Darwin Zahedy
Saleh menambahkan, sejak dilaksanakan pada tahun 2007, hingga saat ini telah
dibagikan 44 juta paket konversi minyak tanah ke LPG atau sekitar 83% dari
target. Program ini juga telah menghemat subsidi BBM. Untuk tahun 2010, setelah
dikurangi biaya paket, subsidi yang dihemat mencapai Rp 13 triliun.
â€ÂMasyarakat mendukung program
konversi ini, sehingga ada biaya dari APBN yang terhematkan,†tegas Darwin.
Untuk meminimalkan terjadinya
kecelakaan tabung LPG 3 kg, lanjutnya, Kementerian ESDM juga meningkatkan
sosialisasi program melalui media cetak, elektronik, panggung gembira, talk show, penyuluhan dan layanan
pengaduan (call center). Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada
masyarakat mengenai kesadaran penggunaan LPG dan cara pemasangan, penggunaan,
perawatan dan isi ulang serta penanggulangan apabila terjadi kebocoran dan
kebakaran.
Pemerintah juga mendorong
masyarakat melakukan penggantian selang dan regulator di agen-agen LPG yang
telah ditunjuk dengan harga pabrikan dan bantuan PPN.