Kebijakan Elpiji 12 Kg dan 50 Kg Diserahkan ke Pertamina

Berbicara seusai membuka acara SPE Asia Pacific Drilling Technology Conference di Hotel Shangrila, Senin (25/8), Purnomo menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM, bahan bakar dibagi 2 jenis yaitu bahan bakar tertentu dan bahan bakar umum. Yang termasuk bahan bakar tertentu adalah premium, kerosene dan solar serta elpiji 3 kg. Di luar itu, termasuk bahan bakar umum.

 

"Bahan bakar lain yang bukan subsidi, kita serahkan ke mereka (Pertamina) untuk mengaturnya sendiri," kata Purnomo.

 

Mengenai adanya usulan agar pemerintah membuat tata niaga elpiji, Purnomo menilai hal itu sah-sah saja. Namun usulan itu harus dibicarakan lebih dulu, tidak bisa langsung diterima.

 

"Selain itu, siapa yang mengusulkan juga harus jelas," tegasnya.

 

Terhitung 25 Agustus 2008, Pertamina menaikkan harga jual elpiji kemasan 12 kg dan 50 kg. Harga jual elpiji 12 kg naik 9,5% dari Rp 5.250 per kg menjadi Rp 5.750 per kg atau naik dari Rp 63.000 per tabung menjadi Rp 69.000 per tabung.

 

Sedangkan harga jual elpiji 50 kg naik dari Rp 6.878 per kg menjadi Rp 7.255 per kg. Dengan demikian harga dalam kemasan 50 kg naik dari Rp 343.900 per tabung menjadi Rp 362.750 per tabung.

 

Harga tersebut, berlaku eks agen dalam radius sampai dengan 60 km dari instalasi utama Pertamina. Sedangkan di luar radius tersebut, ditambah biaya angkutan yang disesuaikan dengan ketentuan biaya angkutan dalam SK Menhub.

 

Perusahaan pelat merah itu beralasan, kenaikan harga jual perlu dilakukan mengingat harga keekonomian elpiji Rp 11.400 per kg, sehingga Pertamina masih menanggung kerugian akibat penjualan elpiji 2 jenis tabung itu sebesar Rp 6,5 triliun per tahun.

 

Sedangkan mengenai kenaikan harga jual elpiji ukuran tersebut yang dilakukan Juli lalu, hanya untuk mengakomodir kenaikan biaya operasional dan distribusi sebagai akibat kenaikan harga BBM, namun belum mengakomodir harga bahan baku elpiji.

 

Untuk selanjutnya, Pertamina akan menaikkan harga elpiji 12 kg secara bertahap setiap bulan sebesar Rp 500 per kg, sampai mencapai harga keekonomian. 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.