Kawal Proses Transformasi LPG Tabung 3 Kg, Kementerian ESDM dan Ombudsman Monev Distribusi di Batam

Berita


Batam,
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT Pertamina (Persero) dan Ombudsman Republik Indonesia melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg di Sub Penyalur, Penyalur, dan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Batam, Kepulauan Riau. Kegiatan tersebut dalam rangka mengawal proses transformasi LPG Tabung 3 Kg, yang telah dilakukan sejak 1 Maret 2023.

“Implementasi tahap awal transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg telah berhasil menurunkan persentase kenaikan volume LPG bersubsidi dari 4,5% per tahun (2019-2022) menjadi 3,2% untuk tahun 2023. Kita berharap persentase kenaikan volume LPG tahun 2024, dapat kita kurangi lagi,” ujar Koordinator Pokja Subsidi Migas Christina Meiwati Sinaga mewakili Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas di Batam, Selasa (25/06).

Christina juga menyampaikan harapan untuk bersama-sama mengawal penyaluran LPG Tabung 3 Kg agar lebih tepat sasaran lagi. “Dukungan semua pihak termasuk Ombudsman dan K/L lainnya, dapat membantu menyukseskan program transformasi, teristimewa agar Agen (Penyalur) dan Pangkalan (Sub Penyalur) menyalurkan LPG Tabung 3 Kg sesuai peruntukannya.”

Pada kesempatan yang sama, Pimpinan Ombudsman RI Sektor Perekonomian I Yeka H. Fatika menyampaikan LPG ini adalah program penyelenggaraan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah yang ditujukan pada warga miskin. Nah, karena ini disubsidi, penyelenggaraan pelayanan publiknya ini dapat diawasi oleh Ombusman.

Penyelenggaraan publiknya dalam bentuk apa? Pertama untuk memastikan bahwa kualitas LPG dalam tabung itu memenuhi spesifikasi. Yang kedua, untuk memastikan bahwa berat isi tabung itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tujuan yang ketiga untuk memastikan harga. “Nah, terkait harga, Alhamdulillah, di Kota Batam ini berlaku satu harga sekitar Rp21.000. Terkait dengan proses untuk memastikan keamanan, pada umumnya, semua proses berjalan dengan baik,” jelas Yeka.

VP LPG PT Pertamina Patra Niaga Putut Andriatno menyampaikan kami siap berkolaborasi dengan seluruh stakeholder terkait, seperti Direktorat Jenderal Migas, Direktorat Metrologi, termasuk Ombudsman RI untuk memastikan penyaluran LPG bersubsidi sesuai peruntukannya kepada masyarakat dan memastikan keakurasian berat isi LPG, sebagai jaminan layanan kepada masyarakat.

Hal senada disampaikan oleh EGM Area Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga Freddy, Regional Sumbagut mempunyai komitmen penuh untuk pelaksanaan subsidi tepat LPG. “Koordinasi intens dengan seluruh saluran distribusi seperti Agen dan Pangkalan untuk penerapan pencatatan transaksi full melalui merchant apps pada Pangkalan.”

Kegiatan monitoring dan evaluasi pada saluran distribusi LPG Tabung 3 Kg mulai dari SPBE, Penyalur, dan Sub Penyalur dipimpin oleh Pimpinan Ombudsman RI Sektor Perekonomian I Yeka H. Fatika, dengan didampingi Koordinator Pokja Subsidi Migas Ditjen Migas Christina Meiwati Sinaga, serta VP LPG Sales PT Pertamina Patra Niaga Putut Andriatno dan EGM Sumatera Bagian Utara PT Pertamina Patra Niaga Freddy Anwar, serta Perwakilan dari Kemenko PMK dan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan. Kegiatan diakhiri dengan acara dengar pendapat bersama Hiswana Migas Batam, para pelaku usaha SPBE, Penyalur, dan Sub Penyalur serta perwakilan masyarakat pembeli Tabung LPG 3 Kg sebagai penerima manfaat seperti Petani dan Nelayan.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.