Kapasitas Penyimpanan Karbon di Indonesia, 30% Karbon Luar Negeri

Berita


Jakarta,
Karbon lintas batas sangat penting bagi upaya kolektif untuk mencapai net zero, hal ini memungkinkan negara-negara dengan emisi karbon yang besar tetapi kapasitas penyimpanan terbatas untuk mengangkut karbon ke wilayah-wilayah dengan potensi penyimpanan yang melimpah.

Indonesia telah menyiapkan ketentuan tertentu untuk mengatur transportasi karbon dari luar negeri. Tahap pertama pengembangan CCS di Indonesia, “Pemegang Izin  Operasi Penyimpanan Karbon dapat mengalokasikan 30% dari total kapasitas Penyimpanan untuk digunakan bagi karbon dari luar negeri,” ungkap Koordinator Pokja Pengembangan Wilayah Kerja Migas Non Konvensional Dwi Adi Nugroho, JCC Jakarta, Jumat (6/9).

Pemaparan disampaikan oleh Koordinator Pokja Pengembangan Wilayah Kerja Migas Non Konvensional Dwi Adi Nugroho mewakili Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas pada saat memberikan materi CCS Regulatory Framework in Republic of Indonesia : Carbon Storage License Area”, dalam acara Exxon Mobil Thematic Session at Indonesia International Sustainability Forum dengan tema “Carbon Capture & Storage (CCS) : Advancing Collaboration Opportunities for Emission Reduction and Sustainable Growth”.

“Namun alokasi ini dapat disesuaikan oleh pemerintah berdasarkan situasi dan kondisi perkembangan CCS di negara tersebut,” jelas Dwi Adi.

“Penyimpanan Karbon yang berasal dari luar negeri, hanya dapat dilakukan oleh produsen Karbon yang melakukan investasi atau terafiliasi dengan investasi di Indonesia,” pungkas Dwi Adi.

"Berdasarkan kajian Lemigas Kementerian ESDM, perkembangan CCS di Indonesia mempunyai potensi penyimpanan CO2 sebesar 577,62 giga ton CO2 tersebar di 20 lokasi dengan dua sumber yakni dari depleted reservoir dan saline akuifer, dengan daftar sebagai berikut :

 

  1. North East Java: 100.83 Giga Ton
  2. Tarakan: 91,92 Giga Ton
  3. North Sumatera: 53,34 Giga Ton
  4. Makassar Strait: 50,70 Giga Ton
  5. Central Sumatera: 43,54 Giga Ton
  6. Kutai: 43,00 Giga Ton
  7. Banggai: 40,31 Giga Ton
  8. South Sumatera: 39,69 Giga Ton
  9. Kendeng: 30,64 Giga Ton
  10. West Natuna: 13,15 Giga Ton
  11. Barito: 12,05 Giga Ton
  12. Seram: 11,58 Giga Ton
  13. Pasir: 10,36 Giga Ton
  14. Salawati: 8,75 Giga Ton
  15. West Java: 7,22 Giga Ton
  16. Sunda Asri: 6,52 Giga Ton
  17. Sengkang: 4,31 Giga Ton
  18. Bintuni: 2,13 Giga Ton
  19. North Serayu: 1,55 Giga Ton
  20. Bawean: 1,16 Giga Ton.
Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.