Kalau Harga LPG 3 Kg Naik, Masyarakat Miskin Dapat Bantuan Langsung

“Kalaupun untuk penyesuaian itu ada kenaikan harga dari 3 kg ke 12 kg, maka yang dijadikan patokan  adalah untuk tidak membebani masyarakat pengguna tabung gas LPG. Bisa saja semacam bantuan langsung,” kata Menko Kesra Agung Laksono, kemarin.

Mengenai besaran dan mekanisme bantuan langsung untuk masyarakat kurang mampu tersebut, lanjut Agung, masih dalam proses pembahasan.

Kabareskrim POLRI Komjen (Pol) Ito Sumardi menambahkan, disparitas harga antara LPG tabung 3 kg dengan 12 kg, telah mendorong sejumlah orang mengoplos untuk mendapatkan keuntungan, tanpa memperhitungkan dampak terhadap masyarakat. Keuntungan yang diperoleh terbilang besar. Sebagai contoh, dari tempat kejadian perkara (TKP) Koja, diketahui keuntungan yang diperoleh pelaku dapat mencapai Rp 2,6 miliar.

“Itu (keuntungan) baru dari satu TKP. Dengan dasar ini, pemerintah melakukan upaya-upaya supaya tidak ada kesempatan untuk mengoplos,” katanya.

Berdasarkan data Bareskrim POLRI, sejak 2007 telah terjadi 82 kejadian kecelakaan terkait LPG, terdiri dari 58 kecelakaan pada tabung 12 kg dan 24 kejadian tabung 3 kg.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.