“Kalaupun untuk penyesuaian itu ada kenaikan harga dari 3
kg ke 12 kg, maka yang dijadikan patokanadalah untuk tidak membebani masyarakat pengguna tabung gas LPG. Bisa
saja semacam bantuan langsung,†kata Menko Kesra Agung Laksono, kemarin.
Mengenai besaran dan mekanisme bantuan langsung untuk
masyarakat kurang mampu tersebut, lanjut Agung, masih dalam proses pembahasan.
Kabareskrim POLRI Komjen (Pol) Ito Sumardi menambahkan,
disparitas harga antara LPG tabung 3 kg dengan 12 kg, telah mendorong sejumlah
orang mengoplos untuk mendapatkan keuntungan, tanpa memperhitungkan dampak
terhadap masyarakat. Keuntungan yang diperoleh terbilang besar. Sebagai contoh,
dari tempat kejadian perkara (TKP) Koja, diketahui keuntungan yang diperoleh
pelaku dapat mencapai Rp 2,6 miliar.
“Itu (keuntungan) baru dari satu TKP. Dengan dasar ini,
pemerintah melakukan upaya-upaya supaya tidak ada kesempatan untuk mengoplos,â€Â
katanya.
Berdasarkan data Bareskrim POLRI, sejak 2007 telah terjadi
82 kejadian kecelakaan terkait LPG, terdiri dari 58 kecelakaan pada tabung 12
kg dan 24 kejadian tabung 3 kg.