KKS Tidak Perlu Persetujuan DPR

Demikian dikemukakan ahli pihak pemerintah yaitu Zen Umar Purba dan Hikmawanto Juwana dalam sidang uji materil UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas oleh Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Jimly Ashiddiqie, Rabu (7/11).

Menurut Zen Umar Purba, KKS tidak termasuk perjanjian internasional maupun perjanjian internasional lainnya.
"Perlu diperhatikan, KKS sifatnya privat, bukan publik," katanya.
Menurut Hikmawanto Juwana, fungsi pengawasan oleh DPR bisa diperkuat dengan mengamandemen dari ketentuan di mana kata atau kalimat "diberitahukan secara tertulis" dengan kata atau kalimat yang lebih memberi peranan lebih kuat dan luas kepada DPR.
Selain itu, imbuh Zen Umar, fungsi pengawasan tidak hanya dilakukan oleh DPR, tetapi juga lembaga lainnya seperti BPKP dan BPK. Pengawasan sesudah perjanjian dibuat, tidak akan berkurang maknanya jika dibandingkan dengan pengawasan sebelum kontrak ditandatangani.
Hal senada juga diungkapkan oleh pihak DPR yang diwakili kuasa hukumnya yaitu Lukman Hakim Saifuddin dan Mahfud MD. DPR juga menilai, fungsi pengawasan dapat dilakukan DPR tanpa perlu diminta.
Menurut Lukman Hakim, baru kali ini ada anggota DPR mengajukan pengujian atas UU yang dibuatnya sendiri. Sebaiknya, para pemohon mengajukan legislatif review tentang UU di DPR.
Sementara ahli pemohon yang diwakili Ryad A. Chairil menilai perlunya pengawasan oleh DPR sebelum KKS ditandatangani oleh BPMIGAS dengan kontraktor karena kegiatan migas memegang peranan penting dalam perekonomian negara. Sementara Muhammad Said Nisar menilai ada sejumlah konvensi internasional yang terkait dengan KKS.
 Sidang selanjutnya akan mendengarkan putusan hakim.
Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.