KKS Shale Gas Kedua Diharapkan Ditandatangani Akhir 2013


“Kita sedang mempersiapkan untuk penandatanganan berikutnya,” kata Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Hendra Fadly, akhir pekan lalu.


Menurut Hendra, wilayah kerja shale gas yang sedang dipersiapkan  penandatanganannya tersebut, saat ini sedang dalam proses joint study.


Sementara itu mengenai KKS shale gas pertama yang telah ditandatangani pada 15 Mei 2013 di Forum IPA ke 37, sudah mulai melakukan aktivitas. Hendra mengharapkan agar kegiatan pengembangan shale gas perdana tersebut dapat berjalan lancar sesuai rencana.  WK shale gas yang dioperasikan PT PHE MNK Sumbagut tersebut, diperkirakan mengandung potensi shale gas sebesar 18,56 triliun kaki kubik. Pertamina dengan investasi sekitar US$ 7,8 miliar, menargetkan produksi perdana dapat diperoleh pada tahun ke-7 setelah enam tahun tahap eksplorasi perdana dengan tingkat produksi sebesar 40-100 MMSCFD.


Potensi shale gas Indonesia diperkirakan mencapai 574 TCF, lebih besar jika dibandingkan gas metana batubara (CBM) yang mencapai 453,3 TCF dan gas konvensional sebesar 153 TCF.


Shale gas Indonesia banyak ditemukan di Sumatera, Kalimantan, Jawa dan Papua. Pengembangan shale gas diatur dalam Permen ESDM No 05 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi Non Konvensional.


Shale gas adalah gas yang diperoleh dari serpihan batuan shale atau tempat terbentuknya gas bumi. Proses yang diperlukan untuk mengubah batuan shale menjadi gas membutuhkan waktu sekitar lima tahun. (TW)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.