“Apabila KKKS tidak memberikan data, sebagaimana dimaksud
dalam UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, maka akan saya
pidanakan,†tegas Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro.
Dalam UU Migas, lanjut Purnomo, kepemilikan data migas
diatur secara jelas dan pelanggaran terhadapnya merupakan tindak pidana. Aturan
pendukung mengenai hal ini juga telah ada.
“Jadi KKKS, siapapun, tidak boleh main-main dengan data
itu,†kata Purnomo.
Data Natuna
Terkait dengan data-data Natuna D Alpha yang diminta
Pertamina, menurut Purnomo, tidak ada alasan bagi Pertamina untuk tidak
memilikinya karena sumur yang dibor baru empat dan datanya pun sudah ada. Pengeboran
terakhir yang dilakukan ExxonMobil terjadi tahun 1994.
“Mau data yang lebih lengkap apalagi, memang Natuna belum
dikembangkan,†ujar Purnomo.
Kepala BPMIGAS R. Priyono menambahkan, pengalihan participating
interest dari Pertamina sebesar 26% ke Mobil Natuna, terjadi tahun 1996.
Saat itu semestinya Pertamina telah memiliki data-data Natuna. Jika Pertamina
tidak memilikinya, maka itu merupakan masalah manajemen data Pertamina.
“Ini masalah manajemen data di Pertamina karena harusnya
(data) sudah ada. Dari tahun 1996 sampai sekarang tidak ada pengeboran baru,â€Â
kata Priyono.