KKKS Tak Serahkan Data, Diancam Pidana

“Apabila KKKS tidak memberikan data, sebagaimana dimaksud dalam UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, maka akan saya pidanakan,” tegas Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro.

 

Dalam UU Migas, lanjut Purnomo, kepemilikan data migas diatur secara jelas dan pelanggaran terhadapnya merupakan tindak pidana. Aturan pendukung mengenai hal ini juga telah ada.

 

“Jadi KKKS, siapapun, tidak boleh main-main dengan data itu,” kata Purnomo.

 

Data Natuna

Terkait dengan data-data Natuna D Alpha yang diminta Pertamina, menurut Purnomo, tidak ada alasan bagi Pertamina untuk tidak memilikinya karena sumur yang dibor baru empat dan datanya pun sudah ada. Pengeboran terakhir yang dilakukan ExxonMobil terjadi tahun 1994.

 

“Mau data yang lebih lengkap apalagi, memang Natuna belum dikembangkan,” ujar Purnomo.

 

Kepala BPMIGAS R. Priyono menambahkan, pengalihan participating interest dari Pertamina sebesar 26% ke Mobil Natuna, terjadi tahun 1996. Saat itu semestinya Pertamina telah memiliki data-data Natuna. Jika Pertamina tidak memilikinya, maka itu merupakan masalah manajemen data Pertamina.

 

“Ini masalah manajemen data di Pertamina karena harusnya (data) sudah ada. Dari tahun 1996 sampai sekarang tidak ada pengeboran baru,” kata Priyono.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.