“Yang penting buat mereka (KKKS) itu kepastian hukum. Mereka itu senang sudah selesainya (aturan ini),†kata Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo disela-sela acara Sosialisasi Persiapan Pengaturan BBM Bersubsidi dengan Polda dan Pemerintah Daerah di Auditorium ESDM, Rabu (29/12).
Evita mengungkapkan, PP Cost Recovery memberikan kepastian hukum mengenai cost recovery itu sendiri. Penetapan mengenai cost recovery baru dilakukan saat ini karena berdasarkan penilaian pemerintah cq Kementerian ESDM, pengaturan lewat kontrak kerja sama sudah mencukupi. Namun dari sisi hukum, dinilai perlu ada aturan hukum yang memayungi.
“Kalau dari kita kan sudah cukup karena (dengan kontrak) sudah jalan,†tambahnya.
Hal-hal prinsip yang diatur dalam aturan ini, antara lain menghargai kontrak lama, pengaturan pajak dan dimasukkannya negative list.
Sementara mengenai akuntan independen, lanjut Evita, jika diperlukan, dapat dilakukan. Namun harus tetap dengan persetujuan Menteri ESDM.
“Independen akuntan itu jika hanya sangat diperlukan. Kalau nggak (diperlukan), ya nggak (perlu). Itu pun harus dengan persetujuan Menteri ESDM. Nggak bisa sendirian. Ini (cost recovery) kan sebetulnya sudah lewat (pemeriksaan) BPKP, BPKP, Itjen ESDM dan pengawasan internal BPMIGAS. Tapi kalau memang dianggap ada something wrong, dimungkinkan memanggil akuntan independen,†ujar Evita.
Setelah menunggu cukup lama, PP No 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (PP Cost Recovery) ditandatangani Presiden SBY pada 20 Desember 2010 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.