Jumlah Inspektur Migas Perlu Ditingkatkan

Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Suyartono, Jumat (25/7), mengungkapkan, lantaran terbatasnya SDM inspektur migas, saat ini biasanya mereka melaksanakan tugasnya sendiri-sendiri. Misalnya, inspektur spesialis hulu atau hilir hanya memeriksa sesuai keahliannya. Padahal semestinya, pengecekan dapat dilakukan berkelompok.

 

“Idealnya sekali jalan untuk memeriksa satu perusahaan migas, ada inspektur lingkungan, hulu dan hilir. Jangan satu-satu, kan jadi bolak-balik perusahaan itu didatangi inspektur,” katanya.

 

Keterbatasan lainnya adalah hingga saat ini daerah belum memiliki inspektur migas sendiri. Padahal tak jarang, terjadi peristiwa yang memerlukan penanganan segera. Namun karena letaknya yang jauh, memerlukan waktu beberapa hari untuk sampai ke sana.

 

“Misalnya kalau terjadi ledakan pada salah satu SPBU di Sorong atau Manokwari, untuk sampai ke sana membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Kalau ada inspektur migas di daerah, akan lebih baik,” tambahnya.

 

Berkaitan dengan inspektur migas di daerah ini, imbuh Suyartono, dapat diupayakan dengan menjalin kerja sama dengan pemda seperti Dinas Pertambangan dan Energi serta Dinas Lingkungan Hidup. Pemerintah pusat, dapat membantu dengan menyiapkan orang-orang daerah agar memenuhi syarat sebagai inspektur migas.

 

Sayangnya, saat ini aturan mengenai inspektur migas di daerah belum ada. Agar kebutuhan ini dapat cepat dipenuhi, perlu segera disusun aturan hukumnya.

 

Sementara itu, untuk meningkatkan kemampuan inspektur migas, diusulkan pula agar para calon inspektur migas juga mendapat tambahan pelatihan di lapangan dengan melakukan magang di perusahaan migas yang tergolong besar. Jadi pengetahuan yang dimiliki tidak terbatas hanya pelatihan yang diberikan pemerintah saja.

 

Inspektur migas bertugas melakukan inspeksi, pengujian, penelaahan proses dan gejala berbagai aspek migas, mengembangkan metoda dan aspek inspeksi, melaporkan dan menyebarluaskan hasil inspeksi.

 

Berdasarkan data Ditjen Migas, untuk tahun 2008, telah terjadi 19 kecelakaan kerja pada kegiatan hulu migas, terdiri dari kecelakaan ringan 6, sedang 7, berat 4 dan fatal 2. Sedangkan untuk hilir migas, terjadi 8 kecelakaan kerja yaitu kecelakaan ringan 2, sedang 2 dan fatal 4.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.