Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso pada rapat dengan UPN “Veteranâ€Â
“Kenyataannya, ada saja pihak yang menggunakan joint study ini sebagai cara untuk mendapatkan first right refusal atau dimanfaatkan oleh makelar untuk mendapatkan blok migas lalu menjualnya,†kata Luluk.
Penataan kembali joint study tersebut, antara lain jika selama ini pihak perusahaanlah yang mengajukan permohonan untuk joint study pada wilayah tertentu, maka nantinya pemerintah yang menyiapkan dan menawarkan daerah mana saja yang menjadi joint study.
“Daerah yang menjadi joint study terutama kawasan yang data-data potensinya masih kurang,†kata Luluk yang pada kesempatan tersebut didampingi Sesditjen Migas M. Teguh Pamudji, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas R. Priyono dan Direktur Pembinaan Program Migas Heri Poernomo.
Perusahaan yang ingin mengajukan joint study, kriterianya pun diperjelas seperti kemampuan finansial yang mencukupi, memiliki pengetahuan geologi serta tenaga ahli yang kompeten.
Jangka waktu pelaksanaan joint study juga serta komitmen yang diharapkan dari perusahaan bersangkutan, juga akan diatur kembali