Jika Tak Diawasi, Volume BBM Bisa Lampaui 41 Juta KL

Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro mengemukakan hal itu pada acara penandatanganan keputusan bersama antara BPH Migas dan Kejaksaan Agung mengenai penanganan barang bukti perkara tindak pidana penyediaan dan pendistribusian BBM di Gedung BPH Migas, Kamis (24/4).

 

Menurut Purnomo, jika harga ICP US$ 95 per barel, maka subsidi BBM mencapai Rp 106 triliun. Dengan harga minyak saat ini yang telah mencapai US$ 115 per barel, subsidi BBM bisa mencapai lebih dari Rp 125 triliun. Angka ini akan semakin besar jika penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi tidak diawasi.

 

“Apalagi dengan adanya penyalahgunaan, maka volume BBM bersubsidi tidak lagi membengkak dari 35 juta kiloliter menjadi 41 juta kiloliter, melainkan akan lebih besar lagi. Subsidi BBM juga lebih membengkak lagi,” katanya.

 

Oleh karena itu, katanya, Departemen ESDM menyambut baik kerja sama yang dilakukan antara BPH Migas dan Kejaksaan Agung untuk menangani penyalahgunaan BBM bersubsidi. Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Kepala BPH Tubagus Haryono dengan Jampidsus Abdul Hakim Ritonga.

 

Hadir dalam kesempatan tersebut, Menkopolhukam Widodo AS, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso, Wakil Dirut Pertamina Iin Arifin Takhyan serta pejabat terkait lainnya.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.