Investor Minta Masa Kontrak CBM Lebih Panjang


Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo usai Business Forum IndoCBM 2012, Selasa (17/4), mengemukakan, investor meminta agar masa kontrak CBM berbeda dengan migas konvensional karena waktu produksi puncak CBM lebih lambat dibandingkan migas konvesional.

 

“Kalau migas konvesional itu, begitu produksi, hasilnya bisa langsung tinggi. Kalau CBM kan lain. Butuh waktu sekian lama, baru (produksi gas) tinggi,” kata Evita.

 

Namun demikian, investor CBM belum mengajukan jangka waktu kontrak yang dianggap ideal dalam pengembangan CBM.

 

Dalam Business Forum IndoCBM 2012, investor juga menanyakan   mengenai First Tranche Petroleum (FTP), apakah harus diberlakukan untuk CBM. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Hulu Minyak dan Gas Bumi,  FTP adalah sejumlah tertentu minyak mentah dan/atau gas bumi yang diproduksi dari suatu wilayah kerja dalam satu tahun kalender, yang dapat diambil oleh Badan Pelaksana dan/atau kontraktor dalam tiap tahun kalender, sebelum dikurangi biaya operasi dan penanganan produksi (own use).

 

Sebagai tindak lanjut dari sejumlah insentif yang diajukan investor tersebut, dalam waktu dekat pemerintah akan melakukan pertemuan investor CBM.

 

“Kita ingin mendengarkan lebih khusus mengenai insentif ini,” kata Evita.

 

Potensi CBM Indonesia diperkirakan sekitar 453,3 TCF dan  tersebar dalam 11 cekungan. Dengan cadangan sebesar itu, Indonesia termasuk nomor 6 di dunia, berdasarkan evaluasi yang dilakukan Advanced Resources International, Inc (ARI) tahun 2003.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.