Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo usai
Business Forum IndoCBM 2012, Selasa (17/4), mengemukakan, investor meminta agar
masa kontrak CBM berbeda dengan migas konvensional karena waktu produksi puncak
CBM lebih lambat dibandingkan migas konvesional.
“Kalau migas konvesional itu, begitu produksi, hasilnya
bisa langsung tinggi. Kalau CBM
Namun demikian, investor CBM belum mengajukan jangka waktu
kontrak yang dianggap ideal dalam pengembangan CBM.
Dalam Business Forum IndoCBM 2012, investor juga
menanyakan mengenai First Tranche Petroleum (FTP), apakah
harus diberlakukan untuk CBM. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun
2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak
Penghasilan di Bidang Hulu Minyak dan Gas Bumi,
FTP adalah sejumlah tertentu minyak mentah dan/atau gas bumi yang
diproduksi dari suatu wilayah kerja dalam satu tahun kalender, yang dapat
diambil oleh Badan Pelaksana dan/atau kontraktor dalam tiap tahun kalender,
sebelum dikurangi biaya operasi dan penanganan produksi (own use).
Sebagai tindak lanjut dari sejumlah insentif yang diajukan
investor tersebut, dalam waktu dekat pemerintah akan melakukan pertemuan
investor CBM.
“Kita ingin mendengarkan lebih khusus mengenai insentif
ini,†kata Evita.
Potensi CBM Indonesia diperkirakan sekitar 453,3 TCF dan
tersebar dalam 11 cekungan. Dengan cadangan sebesar itu,