Investment Credit dan Bagi Hasil Untuk Pengembangan Laut Dalam


Investment credit untuk pengusahaan dan pemroduksian migas kedalaman laut 200-1.500 adalah 110% dan di atas 1.500 sebesar 125%.

Sedangkan split atau bagi hasil untuk laut dalam, berdasarkan Paket Insentif Agustus 1992, bagi hasil untuk pengusahaan dan pemroduksian minyak di daerah frontier adalah 80:20 dan di laut dalam lebih dari  1.500 adalah 75:25.

Sedangkan split untuk pengusahaan dan pemroduksian gas untuk daerah frontier adalah 60:40 dan di daerah laut dalam lebih besar dari 1.500 sebesar 55:45.

Untuk blok yang berada di Indonesia Timur khususnya dan sebagian daerah barat dengan kondisi serupa, di mana tidak tersedia data sub surface yang memadai, pemerintah memberikan kemudahan dengan menerapkan model kontrak di mana kontraktor tidak berkewajiban untuk menyampaikan komitmen pasti berupa pemboran eksplorasi pada 3 tahun pertama. Dalam hal ini, KKKS hanya diwajibkan melaksanakan survei seismik, di mana kontraknya dibatasi maksimal 3 tahun. Apabila hasil survei tidak menemukan prospek yang siap dibor, maka kontrak diakhiri.

Potensi sumber daya migas nasional tersebar dalam 60 cekungan sedimen (basin). Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 cekungan belum pernah dilakukan kegiatan eksplorasi dan sebagian besar berlokasi di laut dalam serta terutama berlokasi di Indonesia bagian Timur. Ke 22 cekungan tersebut adalah Ketungau, Pembuang, Lombok Bali, Flores, Tukang Besi, Minahasa, Gorontalo, Sala Bangka, South Sula, West Buru, Buru, South Obi, North Obi, East Halmahera, North Halmahera, South Seram, West Weber, Weber, Tanimbar, Waropen dan Jayapura.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.