â€ÂPerijinan (pembangunan)
kilang yang masuk hampir 20. Tapi yang besar, tidak ada yang terealisir. Yang
terealisir hanya yang kecil-kecil,†kata Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H.
Legowo usai menjadi pembicara pada acara The 35th IPA Convention and
Exhibition di JHCC, Kamis (19/5).
Tidak terwujudnya pembangunan
kilang tersebut, lantaran investor menilai insentif yang diberikan pemerintah
belum mencukupi. Insentif kilang yang sudah ada saat ini adalah PP No 62 Tahun
2008 sebagai amandemen PP No 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan
Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/Atau Di Daerah-Daerah
Tertentu, berupa pengurangan penghasilan netto paling tinggi 30% dari
jumlah penanaman yang dilakukan, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, kompensasi
kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 tahun dan pengenaan pajak
penghasilan atas dividen sebesar 10%, kecuali apabila tarif menurut perjanjian
perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah.
Agar pendirian kilang dapat
terwujud, Kementerian ESDM mengajukan usulan kepada Kementerian Keuangan agar
memberikan tambahan insentif. Usulan tambahan insentif telah diajukan dua kali
yaitu pada 2008 dan 2010.
â€ÂUsulan insentif kilang sudah
dikirim tahun 2008 ke Menkeu, belum ada respon. Tapi kemudian dengan rencana
Pertamina bekerja sama dengan Kuwait (membangun kilang), kita kirim lagi
permintaan tambahan insentif,†jelas Evita.
Dikemukakan, Kuwait
menginginkan tambahan insentif karena pada saat yang sama, mereka membangun
kilang di Vietnam. Negara tersebut mengharapkan agar insentif yang diperolehnya
di Indonesia, sama atau mirip dengan insentif yang diperolehnya dari Vietnam.
â€ÂItu (tambahan insentif)
ternyata lebih banyak dari yang kita ajukan dulu,†tambahnya.
Terhadap usulan tambahan
insentif yang dikirimkan Kementerian ESDM untuk kedua kalinya itu, Kementerian
Keuangan telah meminta perguruan tinggi untuk melakukan kajian.
â€ÂJadi Kemenkeu sudah do
something. Cuma kajiannya belum selesai. Seharusnya akhir Mei ini selesai,â€Â
ungkap Evita.
Insentif yang diajukan
tersebut meliputi pajak, bea masuk peralatan untuk membuat kilang dan katalis.
Kapasitas kilang minyak yang beroperasi di Indonesia saat
ini mencapai 1.155,6 MBSD. Ini berarti masih ada defisit sekitar 360 MBSD dari
kebutuhan dalam negeri. Untuk mengatasinya, diperlukan sekitar 2 kilang baru
yang masing-masing berkapasitas 200 MBSD.
Untuk kawasan Asia Pasifik, kilang terakhir kali dibangun
tahun 1998. Khusus Indonesia, kilang yang usianya paling muda dan dapat
memberikan keuntungan adalah Balongan yang dibangun tahun 1994. Sementara untuk
kilang-kilang lainnya, keuntungannya sangat kecil karena telah berumur tua
lantaran dibangun tahun 70-an.