Insentif Kurang, Hanya Sedikit Pembangunan Kilang Yang Terwujud

”Perijinan (pembangunan) kilang yang masuk hampir 20. Tapi yang besar, tidak ada yang terealisir. Yang terealisir hanya yang kecil-kecil,” kata Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo usai menjadi pembicara pada acara The 35th IPA Convention and Exhibition di JHCC, Kamis (19/5).

Tidak terwujudnya pembangunan kilang tersebut, lantaran investor menilai insentif yang diberikan pemerintah belum mencukupi. Insentif kilang yang sudah ada saat ini adalah PP No 62 Tahun 2008 sebagai amandemen PP No 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu, berupa pengurangan penghasilan netto paling tinggi 30% dari jumlah penanaman yang dilakukan, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 tahun dan pengenaan pajak penghasilan atas dividen sebesar 10%, kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah.

Agar pendirian kilang dapat terwujud, Kementerian ESDM mengajukan usulan kepada Kementerian Keuangan agar memberikan tambahan insentif. Usulan tambahan insentif telah diajukan dua kali yaitu pada 2008 dan 2010.

”Usulan insentif kilang sudah dikirim tahun 2008 ke Menkeu, belum ada respon. Tapi kemudian dengan rencana Pertamina bekerja sama dengan Kuwait (membangun kilang), kita kirim lagi permintaan tambahan insentif,” jelas Evita.

Dikemukakan, Kuwait menginginkan tambahan insentif karena pada saat yang sama, mereka membangun kilang di Vietnam. Negara tersebut mengharapkan agar insentif yang diperolehnya di Indonesia, sama atau mirip dengan insentif yang diperolehnya dari Vietnam.

”Itu (tambahan insentif) ternyata lebih banyak dari yang kita ajukan dulu,” tambahnya.

Terhadap usulan tambahan insentif yang dikirimkan Kementerian ESDM untuk kedua kalinya itu, Kementerian Keuangan telah meminta perguruan tinggi untuk melakukan kajian.

”Jadi Kemenkeu sudah do something. Cuma kajiannya belum selesai. Seharusnya akhir Mei ini selesai,” ungkap Evita.

Insentif yang diajukan tersebut meliputi pajak, bea masuk peralatan untuk membuat kilang dan katalis.

Kapasitas kilang minyak yang beroperasi di Indonesia saat ini mencapai 1.155,6 MBSD. Ini berarti masih ada defisit sekitar 360 MBSD dari kebutuhan dalam negeri. Untuk mengatasinya, diperlukan sekitar 2 kilang baru yang masing-masing berkapasitas 200 MBSD.

Untuk kawasan Asia Pasifik, kilang terakhir kali dibangun tahun 1998. Khusus Indonesia, kilang yang usianya paling muda dan dapat memberikan keuntungan adalah Balongan yang dibangun tahun 1994. Sementara untuk kilang-kilang lainnya, keuntungannya sangat kecil karena telah berumur tua lantaran dibangun tahun 70-an.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.