Impor Produk Besi/Baja Terhambat, MESDM Segera Surati Menko Perekonomian

Kami akan mengirimkan surat ke Menko Perekonomian supaya migas bisa dikecualikan dari aturan tersebut,  ujar Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo disela-sela acara Lokakarya Pemutakhiran Cekungan Sedimen Indonesia, Selasa (19/5).

Berdasarkan pertemuan dengan instansi terkait seperti Departemen Perdagangan, Departemen Perindustrian dan Bea Cukai di Gedung Migas, kemarin, secara garis besar instansi-instansi tersebut mengerti bahwa Permendag No 8 Tahun 2009, tidak dapat diterapkan untuk sektor ESDM yaitu industri migas hulu, kontrak karya pembangunan industri pertambangan dan pembangkit listrik untuk keperluan umum.

Mereka memahami karena industri migas mengimpor itu bukan untuk jual-beli, melainkan digunakan sendiri. Jika impor terhambat, dapat mempengaruhi kegiatan operasi migas,  tegas Evita.

Oleh karena itu, lanjut Evita, Departemen ESDM juga mengusulkan agar aturan tersebut dapat ditinjau kembali.

Sementara itu untuk mengatasi hambatan yang terjadi di lapangan saat ini, diperlukan surat pengecualian dari Menteri Perdagangan, sampai ada revisi Permendag tersebut.

Evita memaparkan, Permendag itu akan mempengaruhi kelancaran impor produk besi/baja untuk kegiatan hulu migas lantaran sejumlah persyaratan yang tidak mungkin dipenuhi oleh KKKS. Antara lain, harus diimpor oleh perusahaan yang mendapat  pengakuan Importir Produsen (IP) atau Importir Terdaftar (IT). Padahal, KKKS hanya memiliki Angka Pengenal Importir Khusus (API-K).

Dalam pertemuan di Gedung Migas, kemarin, Direktur Industri Logam Ditjen Industri Logam, Mesin Tekstil dan Aneka Departemen Perdagangan I Gusti Putu Suryawan menjelaskan, pada dasarnya Permendag No 8 Tahun 2009 bukan larangan impor, melainkan hanya untuk mencatat atau memonitor barang besi/baja yang diimpor. Saat ini, revisi aturan ini tengah disusun.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo Jl. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 12910
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2025. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.