Kami akan mengirimkan surat
ke Menko Perekonomian supaya migas bisa dikecualikan dari aturan tersebut, ujar
Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo disela-sela acara Lokakarya Pemutakhiran
Cekungan Sedimen Indonesia,
Selasa (19/5).
Berdasarkan pertemuan dengan instansi terkait seperti
Departemen Perdagangan, Departemen Perindustrian dan Bea Cukai di Gedung Migas,
kemarin, secara garis besar instansi-instansi tersebut mengerti bahwa Permendag
No 8 Tahun 2009, tidak dapat diterapkan untuk sektor ESDM yaitu industri migas
hulu, kontrak karya pembangunan industri pertambangan dan pembangkit listrik
untuk keperluan umum.
Mereka memahami karena industri migas mengimpor itu bukan
untuk jual-beli, melainkan digunakan sendiri. Jika impor terhambat, dapat
mempengaruhi kegiatan operasi migas, tegas Evita.
Oleh karena itu, lanjut Evita, Departemen ESDM juga mengusulkan
agar aturan tersebut dapat ditinjau kembali.
Sementara itu untuk mengatasi hambatan yang terjadi di
lapangan saat ini, diperlukan surat
pengecualian dari Menteri Perdagangan, sampai ada revisi Permendag tersebut.
Evita memaparkan, Permendag itu akan mempengaruhi
kelancaran impor produk besi/baja untuk kegiatan hulu migas lantaran sejumlah
persyaratan yang tidak mungkin dipenuhi oleh KKKS. Antara lain, harus diimpor
oleh perusahaan yang mendapatpengakuan
Importir Produsen (IP) atau Importir Terdaftar (IT). Padahal, KKKS hanya
memiliki Angka Pengenal Importir Khusus (API-K).
Dalam pertemuan di Gedung Migas, kemarin, Direktur
Industri Logam Ditjen Industri Logam, Mesin Tekstil dan Aneka Departemen Perdagangan
I Gusti Putu Suryawan menjelaskan, pada dasarnya Permendag No 8 Tahun 2009 bukan
larangan impor, melainkan hanya untuk mencatat atau memonitor barang besi/baja
yang diimpor. Saat ini, revisi aturan ini tengah disusun.