Ikatan Ahli Perpipaan Migas Terbentuk

Penandatanganan pembentukan Ikatan Ahli Perpipaan Migas dilakukan oleh Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso yang membuka acara tersebut dan Michael Baskoro mewakili 32 anggota lainnya.

 

“Organisasi ini nantinya akan mengawal pengembangan pipa di industri migas termasuk juga SNI mengenai pipa yang telah diberlakukan secara wajib,” kata Luluk.

 

Dia mengatakan, pemerintah telah memberlakukan 2 standar nasional Indonesia (SNI) migas menjadi standar wajib berdasarkan  Peraturan Menteri ESDM No. 15 Tahun 2008 tanggal 16 Mei 2008. SNI yang diberlakukan sebagai standar wajib adalah SNI mengenai Sistem, Transportasi Cairan Untuk Hidrokarbon (SNI 13-3473-2002) dan SNI mengenai Sistem Perpipaan Transmisi dan Distribusi Gas (SNI 13-3474-2002).

 

Pemberlakuan ini bertujuan menjamin terlaksananya kaidah-kaidah keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup dalam kegiatan usaha migas serta memelihara kualitas pipa jaringan transmisi dan distribusi migas. Ini pertama kalinya SNI bidang migas diberlakukan sebagai standar wajib. Pelanggaran atasnya dapat dikenakan sanksi.

 

“Pipa yang digunakan dalam kegiatan migas, harus memenuhi standar yang telah ditentukan. Bisa dibayangkan kalau pipa tersebut tidak memenuhi standar dan dilewati gas bertekanan tinggi, jika terjadi sesuatu siapa yang bertanggung jawab?” katanya.

 

Ikatan Ahli Perpipaan Migas merupakan mitra pemerintah dalam membuat kebijakan. Sebagai pihak yang mengerti betul seluk-beluk perpipaan di industri migas, masukan dari organisasi ini sangat diharapkan. Anggota organisasi ini, antara lain Doddy Hidayat, George Hadi, Naila Mubarok, Triyono, Deden Supriatna dan A. Hafiz.

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.