SPBG CNG di Palembang, papar Dirjen Migas Kementerian ESDM
Evita H. Legowo di Pekan Energi
Untuk tahun 2012, pemerintah
berencana akan membangun SPNG CNG di Surabaya dan Jabodetabek. Sedangkan pada
2013, SPBG CNG akan dibangun di Medan. Sementara SPBG LPG akan dibangun di Bali
dan Balikpapan.
â€ÂTerakhir pada tahun 2014,
SPBG CNG akan dibangun di Cilegon dan Sengkang,†urainya.
Pembangunan SPBG merupakan
tindak lanjut Permen ESDM No. 19 Tahun 2010 Tentang Pemanfaatan Gas Bumi
untuk Bahan Bakar Gas Yang Digunakan Untuk Transportasi. Hal-hal yang
ditetapkan dalam aturan tersebut, antara lain bahwa dalam kegiatan usaha hilir,
badan usaha wajib mengalokasikan sebesar 25%
total gas bumi yang diniagakan untuk memenuhi kebutuhan BBG untuk
transportasi.
Kewajiban mengalokasikan gas bumi untuk pemenuhan kebutuhan BBG, dilaksanakan
secara bertahap dengan pentahapan sebagai berikut, alokasi wajib gas bumi
minimal 10% dari total gas bumi yang diniagakan pada tahun 2011 sampai dengan
2014, minimal 15% pada tahun 2015 sampai dengan 2019, minimal 20% pada tahun
2020 sampai dengan 2024 dan alokasi wajib gas bumi minimal 25% dari total gas bumi
yang diniagakan pada tahun 2025 dan seterusnya.