Hedge Insurance Untuk BBN

Wacana ini disampaikan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro ketika menutup seminar peningkatan pemanfaatan BBN di Auditorium ESDM, Senin (13/10) siang.

 

Dikatakan Purnomo, hedge insurance seperti ini sebetulnya bukan perkara baru. Di beberapa komoditi, sistem ini sudah dipakai. Jika terjadi perubahan harga, maka yang mengambil resiko bukan lagi produsen melainkan hedger.

 

Lebih lanjut ia mengemukakan, resiko dalam pengembangan BBN ditanggung oleh 3 pihak yaitu pemerintah, produsen dan konsumen. Pemerintah mengambil resiko dengan memberikan insentif berupa penerbitan Permen ESDM No 32 tahun 2008 tentang BBN dan insentif fiskal dalam bentuk PP No 62 tahun 2008. Sedangkan konsumen seperti PT Pertamina dan PT PLN, bertindak sebagai pembeli siaga.

 

“Resiko ini harus dibagi. Produsen juga harus ambil resiko dalam bentuk hedge insurance,” ucap Purnomo.

 

Penetapan harga

Mengenai penetapan harga BBN, Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo mengemukakan, pemerintah sedang mendiskusikan apakah akan menggunakan MOPS atau cost and fee sebagai patokan atau kombinasi keduanya. Ia menargetkan aturan ini dapat diselesaikan paling lambat Januari 2009 mendatang.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.